TRANSJABAR.COM | Nadiem Makarim mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Tekhnologi ( Mendikbudristek) RI resmi ditahan usai ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kejaksaan Agung RI.
Nadiem diduga korupsi pengadaan Laptop berbasis Chromebook yang merugikan negara hingga Rp. 1,98 Trilliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda pada Bidang Tindak Pidana Khusus, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, bahwa Nadiem ditahan selama 20 hari terhitung Kamis, 4 September 2025.
” Ditahan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Salemba, Jakarta Selatan, ” ujarnya, Kamis ( 4/9/2025).
Dalam kasus ini, Nadiem disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (er/ctr).



