HUKRIM  

Ketegasan Jendral Andika Perkasa, Begini Nasib Tiga Oknum TNI AD

Newsnet.id – Dengan tegas Jendral Andika Perkasa memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD, Oditur Jendral TNI untuk memproses ketiga angggota TNI AD yang tega menabrak dua sejoli Handi dan Salsabila di Nagrek, Kabupaten Bandung  pada hari Rabu ( 8/12/2021) dan membuang mayatnya di Sungai Serayu, Banjarparakan, Kecamatan Rawalo Banyumas, dan mayat Handi baru diketemukan pada hari, Senin (13/12/2021).

Sebelumnya kekasihnya Salsabila ditemukan pula dalam kondisi tak bernyawa di Sungai Serayu, Dusun Bleberan, Desa Bunton, Kecamatan Adipala, Kabupaten Cilacap pada hari Sabtu, ( 11/12/2021).

https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/12/24/87279-korban-nagreg.jpg

Panglima Jendral Andika Perkasa juga memberikan sangsi tegas terhadap ketiga TNI AD, yakni Kolonel Infanteri P yang bertugas di Korem Gorontalo,sedangkan Kopral Dua DA bertugas di Kodam Merdeka dan Kopral Dua Ahmad bertugas diKodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro.

“ Panglima sudah tegaskan, menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 oknum anggota TNI AD tersebut,” kata Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa dalam laporannya.

Kolonel Infanteri Priyatno tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Manado, Kopral Dua Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu Ahmad S tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Melihat dari tindakannya, terlihat sejumlah pelanggaran yang dilakukan tiga anggota TNI AD tersebut. Pelanggaran yang dimaksud ialah Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun dan pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

KOPDA Andreas Dwi Atmoko anggota Kodim 0730/Gunungkidul, Kodam IV/Diponegoro tersangka pembuang mayat Salsabila dan Handi Saputra mengaku setelah membuang kedua korban Kol Inf Priyanto mengatakan jangan menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

Hal ini dilakukan usai dirinya bersama Kol Inf Priyanto membuang kedua korban di Sungai Serayu, Cilacap, Jawa Tengah.

Dia menyampaikan, usai terjadinya kecelakaan dirinya sempat menyarankan ke Kol Priyanto untuk membawa kedua korban dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat.

“Akan tetapi Kolonel Inf Priyanto menolak dan mengambil alih kemudi mobil, selanjutnya kami melanjutkan perjalanan menuju Jogjakarta dan sesampainya di Sungai Serayu daerah Cilacap sekitar pukul 21.00 WIB Kolonel Inf Priyanto memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan,” kata dia dalam pernyataan yang diterima, Minggu (26/12/2021).

Menurut dia, dalam proses kedua membuang korban Koptu A Sholeh berada di mobil sedangkan dirinya bersama Kolonel Inf Priyanto turun dari mobil.

“Kemudian Koptu A Sholeh mendorong kedua mayat lalu saya dengan Kolonel Inf Priyanto menarik/menyeret mayat tersebut dari dalam mobil lalu membuangnya ke Sungai Serayu dari atas jembatan. Setelah membuang korban kami melanjutkan perjalanan menuju kediaman Kolonel Inf Priyanto di daerah Kalasan Jogjakarta.di dalam perjalanan Kolonel Inf Priyanto mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapapun agar dirahasiakan,” timpalnya.

Lalu pada 9 Desember 2021 sekitar pukul 03.00 WIB tiba di kediaman Kolonel Inf Priyanto selanjutnya saya bersama Koptu A Sholeh pulang ke rumah masing-masing. (son/er/nn).