HUKRIM  

Kekasih Mario Dandi Divonis 3,6 Tahun Penjara

TRANSJABAR.COM | Sidang dengan agenda putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, ( 10/4/2023) dengan Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara memutuskan AGH (15) terdakwa dalam kasus penganiayaan terhadap korban Dawid Ozora ( 17) divonis hukuman 3 tahun 6 bukan kurungan penjara.

AGH divonis bersalah telah melakukan perbuatan pidana dengan turut serta melakukan penganiayaan berat secara berencana.

“Menjatuhkan pidana terhadap anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan di LPKA,” ungkap Sri Wahyuni.

Sebelumnya AGH ( 15) yang merupakan mantan kekasih Mario Dandi hadir dalam beberapa kali dalam persidangan, termasuk sidang pembacaan putusan terhadap dirinya.

AGH yang datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 12.00 Wib menutupi sebagian wajahnya dengan masker dan di dampingi oleh dua orang petugas LPKA sambil menundukkan kepala. ( Erna).

.