HUKRIM  

Kejagung Kantongi Lima Vendor Dugaan Korupsi di Kemendikbudristek

TRANSJABAR.COM | Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar memastikan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus ) akan memanggil dan memeriksa lima Vendor berkaitan dengan dugaan kasus korupsi di Mendikbudristek yang merugikan negara hingga Rp 9,9 triliun untuk periode 2019 – 2023.

Menurut Harli pada wartawan, Jumat ( 6/7/2023) penyidik sedang mendalami vendor vendor yang terlibat dalam program pengadaan laptop chromebook, dan pengusutan oleh Kejagung telah kantongi sedikitnya ada lima vendor yang diduga menikmatinya.

” Terungkap dalam penyidikan ada lima vendor kalau ngak salah, ” ujar Harli.

Harli memastikan hasil dari penyidikan bahwa ada keterlibatan kelima vendor dari proses pengadaan chromebook dilakukan dengan persekongkolan jahat bertujuan untuk memperkaya diri sendiri.

” Vendor pasti akan dimintai keterangannya oleh penyidik, ” ungkap Harli.

Harli menjelaskan dari penyidikan sementara tim jaksa penyidik di Jampidsus telah mengantongi lima vendor, diantaranya PT Bangga Technology Indonesia atau Advan Digital. Selain itu ada nama PT Evercoss Technology Indonesia atau Evercoss. PT Tera Data Indonusa atau Axioo, perusahaan yang memproduksi perangkat-perangkat keras berupa laptop, dan hardware khusus untuk PC, maupun komputer jinjing.

Selanjutnya, ada nama PT Zyrexindo Mandiri Buana atau Zyrex yang merupakan perusahaan teknologi dengan memproduksi beragam jenis perangkat keras, mulai dari laptop, PC Desktop, televisi, maupun perintilan hardware untuk jaringan nirkabel. Kemudian ada nama PT Supertone atau SPC, perusahaan yang bergerak di bidang teknologi dan elektronik.

Sedangkan dalam proses pengusutan yang dilakukan penyidik Jampidsus telah diperiksa pihak saksi saksi yaitu dengan inisial SRY selaku direktur PT Airman Perkasa Ekspres 2021.

Kemudian Jampidsus telah melayangkan status cegah ke pihak imigrasi terhadap tiga staf khusus mantan mendikbudristek Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani (FH), Juris Stan (JS), dan Ibrahim Arif (IA).

Kapuspenkum Harli Siregar mengatakan, permintaan cegah tersebut setelah ketiganya itu mangkir dari pemeriksaan.(er/ctr).