HUKRIM  

Kejagung Jelaskan Kronologis Keterlibatan HM dalam Kasus Timah

TRANSJABAR.COM | Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana mejelaskan kronologis terkait dengan penetapan pengusaha muda Harvey Moeis yang juga suami Dewi Sandra menjadi tersangka dalam dugaan kasus korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP ) pada PT Timah tbk pada tahun 2015-2022.

Ketut Sumedana mengungkap kronologis keterlibatan Harvey Moeis kasus dugaan korupsi timah yang saat ini masih dalam proses penyidikan oleh tim jaksa tindak pidana khusus.

Ketut sampaikan, dalam setiap pemeriksaan Harvey Moeis sampai dengan penangkapan yang bersangkutan masih kooperatif. Namun kata Ketut ada perbuatan yang disangkakan atau yang ditanyakan, ” ujar Ketut Sumedana pada wartawan, Kamis (28/3/2024).

Dalam penanganan kasus dugaan korupsi timah ini menurut Ketut memang butuh strategi

Menurutnya, dalam penanganan kasus ini butuh strategi, butuh pendalaman, dan dan pendalaman serta konfrontasi dari hasil pemeriksaan para saksi sebanyakn148 orang yang sebelumnya sudah diperiksa.

Dalam kesempatan itu, Ketut menyampaikan bahwa keterlibatan Harvey Moeis dalam kegiatan timah sejak tahun 2018. Kapasitas Harvey sebagai penghubung antara PT. RBT dengan pihak-pihak daripada PT. Timah.

” Pada waktu itu bersama dengan tersangka MRPT yang pada saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT. Timah menghubungkan penambah ilegal yang di Bangka – Belitung, ” ujarnya.

Dari situ kata Ketut mulai ada kesepakatan untuk dilakukan sewa-menyewa terhadap beberapa peralatan, dan juga menghubungkan beberapa penambang ilegal ke smelter.

Kemudian menghubungkan uang, dimana uang tersebut seharusnya untuk kepentingan sesuai kesepakatan, tapi uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

” Penindakan perkara timah ini dari tahun 2015 – 2022, kedua tersangka MR dan HM ini terlibat mulai tahun 2018 -2019, ” pungkas Ketut. ( Erna/Red ).