TRANSJABAR.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah melimpahkan surat dakwaan terkait dengan perkara dugaan Pungli yang melibatkan 15 orang eks pegawai Rumah Tahanan ( Rutan ) KPK, dan dijadualkan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta akan mengelar sidang pada Kamis ( 1/8/2024) mendatang.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan seluruh terdakwa dugaan pungutan liar (pungli) yang nilainya mencapai Rp 6,3 miliar di Rutan Komisi Antirasuah ke Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 25 Juli 2024 lalu.
Kepala Satuan Tugas ( Kasatgas ) Penuntutan KPK, Titto Jaelani kepada wartawan menjelaskan, bahwa tim Jaksa telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (Kepala Cabang Rutan KPK) dkk.
Dalam kesempatan itu, Titto menyampaikan, setidaknya ada enam berkas perkara yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dua surat dakwaan untuk 15 orang terdakwa.
” Saat ini status penahanan para terdakwa menjadi beralih dan di bawah wewenang dari Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, ” katanya.
Ia menjelaskan, ke 15 orang terdakwa tersebut adalah eks Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK 2018 Deden Rochendi, dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK 2021 Ristanta dan Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK pada 2018-2022, Hengki. Baca juga: 4 Korban TWK Lolos Seleksi Administrasi Capim KPK, Eks Penyidik: Terbukti Miliki Integritas Kemudian eks petugas di rutan KPK, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A. “Untuk dakwaan jilid pertama dengan terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim.
“Dakwaan jilid kedua dengan terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A,” jelasnya.
Ke 15 eks pegawai di Rutan KPK didakwa dengan Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (er/red).



