HUKRIM  

Jaksa Penuntut Umum Ditangkap Usai Terima Suap Rp 11,5 Milyar

TRANSJABAR.COM | Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya menegaskan bahwa pihaknya telah menangkap oknum Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) bernama Azam Akhmad Akhsya usai menerima suap sebesar Rp. 11,5 milyar atas kasus penipuan investasi bodong yang sedang ditanganinya.

Kepada wartawan, Patris menjelaskan bahwa penerimaan suap JPU nakal tersebut terkait dengan eksekusi pengembalian barang bukti kasus investasi bodong Trading Fahrenheit yang nilainya mencapai Rp 61,4 miliar.

Menurut Patris, selain JPU Azam ada pihak lain yang juga ikut ditangkap, yaitu kuasa hukum korban, yakni BG ( kuasa hukum) dan OS dalam daftar pencarian orang ( DPO) modusnya untuk tidak mengembalikan seluruhnya barang bukti.

Dari jumlah seluruhnya barang bukti yang seharusnya dikembalikan sebesar arp 61,4 milyar hanya dikembalikan sebesar Rp 38,5 Milyar. Ketiganya bekerjasama untuk mengembalikan barang bukti sebesar Rp 38,2 miliar,” ujar Patris, Kamis (27/2/2025).

” Ketiganya baik AZ, OS dan BG sudah ditetapkan menjadi tersangka Atas sedangkan OS statusnya DPO, ” ujarnya.

Terhadap Azam, Kejati DKI Jakarta menerapkan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 Huruf e, Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(erna/ctr).