TRANSJABAR.COM | Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ( Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Abdul Qohar kepada wartawan mengatakan telah menetapkan Riba Siahaan ( SV) Direktur Pertamina Patra Niaga dalam dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.
Sekian menetapkan RV, penyidik Jampidus juga menetapkan enam orang tersangka, yaitu ; SDS selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku PT Pertamina International Shipping; dan AP selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.
Sedangkan tersangka lainya MKAR selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan GRJ selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Ketujuh orang tersangka dugaan kasus korupsi di tubuh PT Pertamina tersebut akan ditahan selama 20 hari kedepan. Sebelumnya penyidik sudah melakukan pemanggilan kepada 70 orang saksi untuk dimintai keterangannya. (erna/erna).



