Transjabar.com | Dua kasus yang disangkakan ke ASN di Kabupaten Karawang bisa bebas, yakni ASN AA Cs Pemkab Katawang dan ASN berinisial Ll menjabat Kepala SMKN 2 Karawang pada dugaan kasus korupsi. Ini sejarah di bidang hukum di Kota Pangkal Perjuangan, dimana para ASN tidak mudah dijerat dan disangkaan dalam kasus apapun.
Betapa tidak, pekan kemarin ASN yang mengajukan peraperadilan bisa dikabulkan, sekitar pembatalan penetapan tersangkanya, penahan, dan penangkapannya, oleh hakim tunggal prapid. Bahkan, visum et revertum saksi korban pun, dinyatakan cacat pormil.
Benar Jonson Panjaitan, pengacara terkenal di negeri ini, bahwa Karawang kota Pejuang dan bukan pecundang. Kata Jhonson, kemenangannya di Perapid di Pengadilan suatu bentuk kebenaran, pada saat dia besikap, dan bukti kemenangan di Perapid akan dia laporkan ke Polisi.
Menurutnya, pada kasus yang ditanganinya, dia sudah wanti wanti ke APH disini, untuk menempuh jalan damai. Dan karena persoalannya terkait dengan olah raga yakni sepak bola, maka harus dihindarkan yang namanya polarisasi di tengah masyarakat.
Dalam persoalan hukum tadi lain lagi yang diperagakan APH terhadap Kepala SMKN 2 Karawang, dia ASN yang notabenenya selaku kepala sekolah bisa bebas dari jeratan dugaan kasus korupsi. Kepala sekola SMKN2 ini, bebas di Pengadilan Tipikor Bandung, lalu banding nya dimenangkan pula.
Kedua kemenangan para ASN dibidang persoalan hukum, yakni, di Peraperadilan dan Tipikor, mendapat apresiasi di tengah masyarakat Karawang. Hal ini, ketika APH akan memperkarakan ASN di Karawang, harus mengedepankan kehati hatian, prosedural, dan harus profesional saat melakukan Lidik dan Dik.
Ade Bodong alias Ade Hidayat, orang tua RR yang jerat pasal 170 KHUP dan 351 KUHP, usai menghadiri Perapid, pekan kemarin, mengatakan, anak saya karena warga sipil biasa, langsung ditangkap dan ditahan.
” Saya pasrah aja, anak saya langsung ditahan, karena saya ga punya apa apa,” kata Ade Bolong, Jumat, 11 Nopember 2022
Lain lagi, pengakuan Maman, anaknya ketika terlibat suatu kasus yang disangkakannya, langsung ditahan, dilimpahkan ke Kejaksaan, dan disidangkan di PN. Dan kini sudah divonis, serta ikut disita berikut barang buktinya oleh negara barang motor dan HP.( jay).



