TRANSJABAR.COM | Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mulai melakukan penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di perusahaan plat merah Pembangunan Perumahan ( PP ), bahkan KPK sendiri sudah menetapkan dua orang tersangka terkait dengan korupsi proyek pada Divisi Engineering Procurement dan Construction (EPC).
Jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyidikan sejak tanggal 9 Desember 2024, ia sampaikan dua orang ditetapkan menjadi tersangka.
” Penyidikan berkaitan dengan proyek di EPC PT PP yang dikerjakan sejak tahun 2022 sampai dengan tahun 2023,” ujarnya, Jumat ( 20/12/2024).
Ia sampaikan, bahwa dua orang yang ditetapkan menjadi tersangka berinisial DM dan HNN selama proses hukum berjalan dilarang untuk bepergian keluar negeri.
” Dalam kasus dugaan korupsi di PT PP negara dirugikan sebesar Rp. 80 juta, ” katanya.( Erna/red).



