HUKRIM  

Diduga Korupsi SPJ Fiktif, Kadisbud Ditahan Kejaksaan

TRANSJABAR.COM | Kepala Dinas Kebudayaan Iwan Henry Wardhana ( IHW ) akhirnya dinon aktifkan setelah pihak Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) DKI menetapkan pria bertubuh tegap dan berwajah ganteng tersebut menjadi tersangka dugaan kasus korupsi SPJ fiktif dinas tersebut.

Dalam keterangan persnya, Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI, Syahron Hasibuan mengatakan, sebelumnya tim jaksa penyidik juga sudah menetapkan tersangka lainya dan melakukan penahanan, yakni Iwan, dan Kabid Pemanfaatan Disbud Muhammad Firza Maulana ( MFM ).

Ia sampaikan, bahwa kedua tersangka IHW dan MFM ditahan dirutan berbeda, IHW ditahan eutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan MFM di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.

Menurut Syahroni, IWH dan MFM dalam kasus dugaan korupsi di Disbud DKI tersebut telah sepakat melakukan perbuatan jahat dengan memakai tim EO yaitu Gatot Arif Rahmadi ( GAR) yang ditunjuk sebagai pelaksana kegiatan dibidang Pemanfaatan pada Disbud DKI Jakarta.

” MFM dan GAR bersepakat menggunakan sanggar fiktif, dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan Pergelaran Seni dan Budaya” katanya, Selasa (6/1/2025).

Kemudian kata Syahroni, uang yang telah dicairkan dan masuk ke rekening sanggar – sanggar ditarik kembali oleh GAR dan dikumpulkan direkeningnya, dannuangnya untuk kepentingan pribadi IHW dan MFM.

Akibat perbuatan tersangka negara dirugikan sebesar Rp.150 milyar untuk anggaran tahun 2024, dari perbuatan tersangka penyidik berhasil menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp1 miliar, ratusan stempel palsu, dokumen pencairan anggaran, ponsel, laptop hingga komputer.

” Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” katanya.(erna/red).