SUBANG | Alokasi Dana BOS di SMAN 3 Subang, Jawa Barat kembali menuai sorotan publik, benarkah ada dugaan penyalahgunaan dana BOS di sekolah tersebut ?.
Diketahui, alokasi dana BOS di SMAN 3 Subang untuk Tahun Anggaran ( TA) 2024 sekolah ini telah mencairkan dana BOS sebesar Rp. 1.916.540.000 dengan sistem pencairan dua tahap.
Pada tanggal 18 Januari 2024 ditahap kesatu sekolah telah mencairkan dana BOS sebesar Rp. 958.270.000, dan pada tanggal 18 Agustus 2024 ditahap kedua dengan nilai yang sama Rp. 958.270.000 dana BOS dicairkan. Namun informasi berkembang dugaan penyalagunaan dana BOS di sekolah ini terus berkembang.
Informasi terhimpun, bahwa Kepala SMAN 3 Subang dengan bendahara sekolah telah mengalokasikan dana BOS ditahap kesatu sebesar Rp. 395.050.000, untuk sarana dan prasana sekolah, namun diduga pengunaan dana sebesar ini minim pelaksanaan.
Selain itu, dana BOS yang dialokasikan untuk pengembangan perpustakaan dan pojok baca, dimana kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp 146.950.000, sedangkan untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain sebesar Rp 178.447.600, dan pelaksanaan kegiatan evaluasi assemen pembelajaran dan bermain sebesar Rp.159.197. 400 juga menjadi sorotan publik, apakah benar penggunaaan dana BOS untuk kegiatan ini sudah sesuai dengan laporan pertanggungjawaban ?
Selain soroti soal penggunaan dana BOS untuk tahap kedua, publik juga menyoroti penggunaan dana BOS tahap kedua ini, dimana kepala sekolah mengalokasikan dana BOS sebesar Rp. 50.296.000 untuk pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca, dan sebesar Rp. 255.760.000 untuk pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain, dan pelaksanaan kegiatan evaluasi assemen pembelajaran dan bermain sebesar Rp. 151.659.000, sedangkan dana BOS sebesar Rp. 211.478.500 dialokasikan untuk sarana dan prasarana sekolah.
” Kami soroti terkait dengan alokasi dana BOS di SMAN 3 Subang, apakah benar benar penggunaanya sesuai dengan laporan pertanggungjawaban, kami minta Kejaksaan serius tangani persoalan ini, ” ujar Ergat Bustomy Ketua Umum LSM KOMPI (Komite Masyarakat Peduli Indonesia), Selasa ( 12/8/2025).
Menurut Ergat, jangan sampai laporan pertanggungjawaban dan pelaksanaanya ada ketidaksesuaian dan ini segera diluruskan, jika ditemukan ada penyalagunaan dana BOS sebaiknya diproses secara hukum.
” Terkait dana BOS semua elemen harus memantau karena dana tersebut rentan dengan penyelewengan. Dana BOS ini juklak dan juknisnya sudah jelas. Maka, apabila ada hal yang tidak sesuai, APH segera mengambil tindakan,” pintanya.
Sementara itu bendahara BOS SMAN 3 Subang, Eva saat diminta dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait penggunaan dana BOS tidak dapat memberikan informasi rinci.
Dalam pesan singkatnya, bu Eva meminta agar pertanyaan terkait dengan alokasi dana BOS agar langsung menanyakan ke kepala sekolah.
” Mangga ke kepala sekolah langsung itu mah, ” ujarnya singkat.(Tj1/red).



