transjabar.com – Polda Jawa Barat akhirnya menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tewasnya bocah 11 tahun korban bully dan dipaksa menyetubuhi kucing di Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, 3 orang tersangka itu merupakan anak-anak yang diduga terlibat dalam kasus perundungan tersebut.
“ Ya kami sudah menetatapkan 3 orang anak sebagai tersangka, sesuai dengan video tersebut,” kata Rabu (27/7/2022).
Ibrahim mengatakan, penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah tim gabungan dari Polres Tasikmalaya dan PPA Polda Jabar melakukan gelar perkara.
Menurut Ibrahim, Polisi turut melibatkan KPAID Tasikmalaya dan Balai Pemasyarakatan setempat. Ia memastikan penanganan kasus itu bakal sesuai dengan aturan peradilan anak.
“Mekanismenya menggunakan sesuai dengan sistem peradilan anak yang sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2012,” ujar Ibrahim.
Mereka ke 3 orang anak tersebut diduga melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 80 juncto Pasal 76 C UU Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.(son/her)