TRANSJABAR.COM | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil amankan sebanyak 20 kepala desa ( kades ) dan 1 camat, tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus ( Pidsus ) menangkap kades dan camat dalam Operasi Tangkap Tangan ,( OTT) yang digelar pada, Kamis (24/7/2025).
Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Sumsel Dr. Yulianto, SH, MH mengatakan OTT dilakukan menyusul informasi terkait dengan ada dugaan pengumpulan dana bersumber dari Dana Desa ( DD ), dimana uang tersebut akan diberikan kepada oknum Aparat Penegak Hukum ( APH ).
Menurutnya, penindakan ini dimaksudkan sebagai peringatan keras agar perangkat desa tidak sembarangan memenuhi permintaan pihak-pihak yang mengatasnamakan aparat penegak hukum (APH) atau pihak luar lainnya, khususnya jika menggunakan Dana Desa
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH, dalam siaran pers resmi bernomor: PR-29/L.6.3/Kph.2/07/2025 menyampaikan, bahwa dalam OTT ini tim berhasil mengamankan satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kantor Camat Pagar Gunung, satu orang Ketua Forum APDESI, serta 20 orang kepala desa yang berada di Kecamatan Pagar Gunung.
“ Dana Desa tidak boleh digunakan selain hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa, ” ujarnya.
Untuk itu, kata Kasi Penkum Kejati Sumsel kepala desa segera meminta pendampingan hukum kepada kejaksaan negeri setempat melalui program Jaga Desa yang dikelola Seksi Intelijen, atau melalui pendampingan hukum oleh Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara.
“ Kasus ini masih didalami, penyidik masih mendalami dan menelusuri praktik seperti ini terjadi, ” katanya.(Gus/Gus).



