transjabar_Karawang- Polres Karawang menutup saluran pembuangan limbah ke sungai Citarum yang berasal dari gudang oli bekas. Saluran pembuangan limbah U. D Arka Sinar di Dusun Benteng Kelurahan Tanjung Mekar, Karawang Barat tersebut langsung ditutup menggunakan pemasangan bata dan cor.
“Polres dengan Kodim 0604 Karawang melakukan penutupan jalur limbah yang mana perusahaan tersebut sedang proses pidana karena membuang limbah ke Citarum,”Kata Kapolres Karawang AKBP Slamet Waloya, Selasa (7/8/2018).
Didampingi Komandan Kodim 0604 Karawang Letkol Inf Endang Sumardi, Kapolres mengungkapkan penutupan saluran pembuangan limbah tersebut untuk memastikan tidak ada lagi limbah yang mengalir ke sungai Citarum.
“Penutupan saluran limbah ini upaya untuk memastikan tidak ada lagi pembuangan limbah pada perusahaan ini,”katanya
Terkait pembuangan limbah oli bekas ini, pihaknya masih melakukan penyidikan dan menunggu hasil laboratorium dari instansi terkait.”Dan ingin menjadi warning bagi perusahaan lain agar tidak membuang limbah ke sungai citarum,”ujarnya.
Hal senada juga diungkapkan Komandan Kodim 0604 Karawang Letkol Inf Endang Sumardi, pihaknya berkomitmen untuk memerangi pencemaran lingkungan ke sungai Citarum.”Tidak ada toleransi bagi perusahaan yang tisak mengikuti aturan. Pasti akan ditindak,”tegasnya.
Sebelumnya, Polres Karawang telah memberikan garis polisi Rabu (18/7/2018). Hal itu dilakukan karena adanya informasi dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan pembuangan limbah oli bekas ke sungai Citarum.(Nandang).