transjabar_KARAWANG – Pengujian bagi kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan teknis di ambang batas layak untuk jalan. Dimana alat uji berfungsi untuk penetapan dan pengesahan kelayakan jalan.
Kadishub Kabupaten Karawang, melalui Kabid Sarpras Iwan Kristiawan ketika di konfirmasi oleh transjabar.com, Senin (13/8/2018) mengatakan.
“Yang digunakan untuk penetapan dan pengesahan kelaikan jalan
kendaraan bermotor adalah pada alat uji itu sendiri. Alat tersebut adalah alat bantu yang sangat vital sehingga kondisinya harus tetap dijaga serta dirawat, agar selalu berada dalam kondisi siap pakai, hal itu untuk kevalidan,” ujarnya.
Maka menurut dia, peralatan pengujian kendaraan bermotor harus dipelihara atau dirawat
dengan baik secara periodik. ” Sehingga semua fasilitas dan peralatan pengujian selalu dalam kondisi layak pakai,” pungkas dia. (Sutiyono).