TRANSJABAR.COM, SUMBER – Sidang gugatan Hamzah Hariri terhadap Bupati Cirebon Dr H Sunjaya Purwadisastra MM kembali digelar di Pengadilan Negeri Sumber, Kabupaten Cirebon Rabu (24/10/208). Sidang mengagendakan pembuktian dari pihak tergugat.
Majelis Hakim dipimpin oleh Hakim Ketua Setia Sri Mariana, S.H. di Pengadilan Negeri, Sumber, Kabupaten Cirebon. Dengan seksama majelis hakim memeriksa dan meneliti bukti yang disampaikan Hamzah Hariri.
Dari pantauan di ruang sidang PN Sumber dipenuhi para pendukung Hamzah Hariri serta pendukung Sunjaya Purwadisastra. Dari kubu tergugat sidang juga ikut dipantau Ketua KPU Kabupaten Cirebon Saefudin Jazuli dan Ketua Umum LBH Perindo Ricky Margono SH MH.
Sidang kali ini merupakan lanjutan sebelumnya yang telah pembacaan putusan sela. Dalam putusan sela hakim memutuskan sidang dilanjutkan pada pembuktian. Majelis hakim memutuskan dalam sidang putusan sela, hakim mengatakan esepsi tergugat tidak beralasan hukum. Hakim berpendapat bahwa isi gugatan yang diajukan oleh penggugat adalah hal yang bukan terkait sengketa pemilukada. Yang dalam amar putusan pengadilan negeri berwenang untuk mengadili.
Sidang selanjutnya akan digelar Rabu pekan depan dengan agenda pembuktian dari para tergugat. “Kami berikan kesempatan yang sama kepada para tergugat untuk memberikan bukti-bukti. Sidang selanjutnya kita agendakan Rabu 31 Oktober 2018,” ungkap ketua majelis hakim sebelum menutup sidang. (Kenant).