TRANSJABAR.COM,PURWAKARTA- Akhirnya setelah ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak Kepolisian Resort Purwakarta, Kepala Desa Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta akhirnya kembali meringkuk di sel tahanan.
IY Kades Salem Kecamatan Pondoksalam Kabupaten Purwakarta ditahan berkaitan dengan kasus penyalagunaan dana desa Tahun Anggaran ( TA) 2017. Sebelumnya IY juga ditahan berkaitan dengan kasus penyalagunaan narkotika.
Kapolres Purwakarta, AKBP Twedy Aditya Bennyahdi mengatakan, bahwa proses pemberkasan berkaitan dengan kasus penyalagunaan dana desa oleh Kades Salem sudah dinyatakan P21.
Selain, IY Kades Salem, pihaknya juga melakukan pengembangan dengan memeriksa LA sebagai bendahara. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp.350 juta.
“Pengalokasian dana desa tidak sesuai dengan hasil fisik pekerjaan. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 junto UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “ ungkap Kapolres.
Sementara Kasat Reskrim Polres Purwakarta AKP Aqta Bhuwana Putra menegaskan, tersangka melakukan penyalagunaan dana desa untuk memperkaya diri sendiri.
“Saat ini baru IY yang ditetapkan jadi tersangka, dan kasus ini masih terus dikembangkan, “ pungkas Aqta, Minggu ( 21/10/2018). (Tri/Red).