Dana Desa Tahap Ketiga Cair

TRANSJABAR.COM, PURWAKARTA – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ( DPMD) Kabupaten Purwakarta Panda Dinata mengatakan, soal 183 sudah selesai serahkan spj terkait dengan pelaksanaan alokasi dana desa ditahap ke dua.

Termasuk Desa Salem Kecamatan Pondoksalam yang kades sebelumnya mengundurkan diri karena tersangkut kasus korupsi dana desa tahun anggaran 2016.

Menurut Panda, selanjutnya tinggal menunggu penetapan pejabat sementara untuk ditempatkan menjabat sebagai kades salem.

Sudah tidak ada persoalan terkait dengan proses pencairan, semua administrasi semua desa sudah clear, kadea tinggal tunggu saja,”terang dia.

Ia memastikan, kalau dana desa tahap ketiga ditahun 2018 ini sudah pasti bakal cair, apalagi semua persyaratan tahapan pencairan sudah tidak ada persoalan.

“Dari pusat ke KPPN lanjut ke Kasda, pasti langsung ke rekening desa,” katanya.

Sesuai dengan tahapan pencairan dana desa tahap pertama 20 persen, kedua 20 persen dan ditahap ketiga sebanyak 40 persen.

“Tahap ketiga dana desa tahun ini, sekitar Rp.58 milyar dari total alokasi dana desa 142 milyar,”pungkasnya.( ctr).