transjabar_KARAWANG-Pemerintah memberikan penghargaan kepada 560 orang warga binaan Kelas II A Karawang, Jawa Barat, yang telah menjalani pidananya dengan baik. Mendapat penghargaan berupa pemotongan masa tahanan ini diberikan bertepatan pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Para narapidana dianugerahi remisi umum atau pemotongan masa pidana. Waktu pemotongan masa tahanan itu paling lama enam bulan, paling sedikit satu bulan.Adapun, dalam pemberian remisi kali ini, sebanyak 25 orang di antaranya langsung menghirup udara bebas.
“Khusus untuk napi yang selama ini aktif dalam pembinaan yang mendapat remisi berjumlah 560 orang dengan rincian remisi umum I 508 orang, 23 orang remisi umum II, dan 29 orang remisi umum II subsider,” kata Kasi Binadik Lapas Kelas II Karawang, Hendi . Jum’at (17/8/2018).
Lebih lanjut, Hendi mengatakan karena remisi itu ada sebanyak 25 orang napi yang bisa langsung menghirup udara bebas.
“Pemberian remisi ini sudah menggunakan sistem online jadi tidak bisa lagi dipermainkan, semua sudah diatur oleh sistem, dapat dipastikan Narapidana mendapatkan sesuai dengan haknya,” kata Hendi.
Remisi ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, khususnya mereka yang berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan.
“Remisi diharapkan membuat seluruh narapidana menyadari akan pentingnya menegakkan integritas selama menjalani pidana. Sebaliknya, apabila melakukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberikan,” tegasnya.
Sementara jumlah penghuni Lapas Kelas II A Karawang 1188 orang, terdiri dari Jumlah tahanan 405 orang, Narapidana 783 orang .(Nandang).