Transjabar.com | Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Gufron meminta semua pihak bersabar sambil menunggu hasil penyidikan oleh penyidik Antirasuah terkait dengan penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) sebagai tersangka baru kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Hakim Agung GS sejak penetapan tersangka oleh KPK, berkaitan dengan
pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA yang menjerat Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan kawan-kawan.
” Semua pihak bersabar, kita sedang mengembangkan penyidikan, ” ujar Gufron, Kamis, 10 Nopember 2022
Berdasarkan informasi, sebelum di OTT, GS sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK dengan status sebagai saksi dalam kasus tersangka Sudrajat Dimyati, pada Kami, 27 Oktober 2022 lalu.
Bahkan ketika itu, tim penyidik KPK sudah mengeledah ruang kerja Hakim Agung Gazalba Saleh. Seperti diketahui, penetapan tersangka Sudrajad Dimyati bersama lima PNS di MA oleh KPK terkait dengan penerima suap.
Terkait dengan perkara dugaan suap sebesar 202 ribu dollar Singapura, dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 21 September di Semarang dan Jakarta.
Dugaan suap tersebut diduga berkaitan dengan strategi atau arahan untuk mengatur bonus kasasi yang dilakukan Koperasi Intidana agar dinyatakan pailit.
Dimana sebagai pemberi suap, dua debitur koperasi dan dua pengacara yang jadi kuasa hukum pengajuan kasasi, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno selalu pengacara serta Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.(er/red).



