Transjabar.com – Hari ini, Rabu 12 Oktober 2022 Kantor Bea Cukai Purwakarta selamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp.1.189.993.050, penindakan terhadap peredaran barang barang ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Rahmad Effendy mengungkapkan, penindakan terhadap barang barang ilegal merupakan salah satu tugas yang diemban Bea Cukai.

Ia katakan, tindakan yang dilakukan merupakan untuk memujudkan fungsi perlindungan masyarakat, pemberantasan barang barang ilegal merupakan upaya upaya nyata yang dilakukan Bea Cukai Purwakarta mewujudkan iklim usaha yang berkeadilan untuk para pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan perundang – undangan.

Untuk itu, memastikan barang barang hasil penindakan yang disalahgunakan, Bea Cukai menjalankan akuntabilitas pelaksanaan tugas tersebut melalui pemusnahan barang ilegal yang dijalankan Bea Cukai di Purwakarta.
Sejumlah barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan periode Desember 2021` s/d Juli 2022 yang tidak terlepas dari kerja sama dengan aparat penegak hukum lainnya yaitu, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, dan Sat Pol PP.
Selanjutnya kata Rahmad, dari penindaka n secara sinergi yang telah dilakukan dalam kurun waktu tersebut, Bea Cukai berhasil mengamankan 1.972.341 batang rokok ilegal
” Total nilai barang hasil penindakan diperkirakan mencapai Rp 998.080.000 dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.189.993.050, ” katanya.
Lebih lanjut, Bea Cukai Purwakarta juga bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk meminta persetujuan pemusnahan barang-barang tersebut. Pemusnahan dilakukan dengan cara menghancurkan barang-barang tersebut agar tidak lagi memiliki nilai guna, sehingga tidak ada potensi penyalahgunaan.
Untuk itu, Bea Cukai senantiasa mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal. Selain itu, masyarakat diharapkan dapat mendukung kegiatan pemberantasan barang kena cukai ilegal yang secara aktif dan kontinyu dilakukan Bea Cukai.
Jika menemukan indikasi peredaran rokok dan miras ilegal, masyarakat diimbau untuk dapat menghubungi Bea Cukai melalui pusat kontak layanan resmi BC 1500225, kontak layanan Bea Cukai Purwakarta (0264) 351634 atau dengan mendatangi secara langsung kantor Bea Cukai terdekat.(red).



