Buntut Temuan Klaster Mewah, Kementerian Imipas Resmi Pecat Kalapas Cibinong Wisnu Hani dari ASN

JAKARTA – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran berat tata kelola di lembaga pemasyarakatan. Kepala nonaktif Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, resmi dicopot dari jabatannya sekaligus diberhentikan secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Langkah disiplin ekstrem ini merupakan buntut langsung dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman membongkar keberadaan fasilitas eksklusif ilegal menyerupai “klaster mewah” atau apartemen petak di dalam area Lapas Cibinong. Kompleks hunian liar tersebut dilengkapi dengan berbagai fasilitas premium mulai dari AC, TV berukuran besar, sofa, kulkas, ruang makan, hingga fasilitas kebugaran (gym) dan simulator golf yang sedang dibangun. Selain itu, ditemukan juga celah keamanan fatal berupa akses keluar tidak terkunci di bagian belakang bangunan yang terhubung langsung ke area luar lapas.

Investigasi internal menunjukkan bahwa pembangunan fasilitas mewah tersebut tidak bersumber dari APBN dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN). Bangunan didirikan secara swadaya tanpa izin di area terlarang bantaran sungai, dan terbukti dikomersialkan kepada sejumlah warga binaan (narapidana kasus korupsi) dengan tarif tertentu. Guna menindaklanjuti pelanggaran ini, sebanyak 10 unit bangunan klaster mewah tersebut telah resmi dibongkar total oleh pihak berwenang pada 30 September 2026.

Tidak hanya menyeret Wisnu Hani Putranto, sanksi tegas ini juga dijatuhkan kepada 16 pegawai lapas lainnya. Secara keseluruhan, tim gabungan memeriksa dan menghukum 17 ASN, termasuk mantan Kalapas Cibinong sebelum Wisnu, yakni Usman Madjid.

Rincian sanksi yang dijatuhkan meliputi 1 orang dipecat dari ASN, 5 orang dijatuhi hukuman disiplin berat, dan 11 orang dikenakan hukuman disiplin tingkat sedang. Mereka dinyatakan terbukti melanggar Pasal 5 dan Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS atas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran prosedur operasional standar (SOP).

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Komjen Pol. Rudi Setiawan) menjelaskan :

“Mengenai status yang bersangkutan, (Wisnu Hani) diberhentikan ya. Diberhentikan jadi ASN. Langkah ini kami ambil karena hasil investigasi tim gabungan menemukan adanya penyalahgunaan wewenang secara nyata, ketidaktertiban serius dalam pengelolaan barang milik negara, serta pelanggaran beberapa SOP dasar pemasyarakatan. Sanksi disiplin ini dijatuhkan secara objektif sesuai dengan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang mencederai integritas institusi.” jelasnya. (Put)