JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengusut dugaan praktik suap dan pungutan liar di balik keberadaan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor. Fasilitas non-standar yang dinilai menyerupai klaster apartemen tersebut diduga kuat melibatkan transaksi ilegal antara oknum petugas dan warga binaan tertentu.
Skandal ini mencuat setelah pihak Ombudsman RI menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan kamar narapidana yang dilengkapi dengan fasilitas mewah seperti pendingin ruangan (AC), televisi layar besar, kulkas, sofa, hingga area olahraga eksklusif. Selain ketimpangan pelayanan, fasilitas mewah ini dicurigai dibangun tanpa menggunakan alokasi APBN resmi milik lapas.
Atas temuan tersebut, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) bertindak cepat dengan menonaktifkan lima pejabat pemasyarakatan, termasuk Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, untuk kelancaran proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tanggapan Langsung Juru Bicara KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pemberian perlakuan istimewa kepada warga binaan berdasarkan kemampuan finansial sangat mencederai integritas sistem hukum. Lembaga antirasuah akan menelaah bukti-bukti awal guna melihat adanya unsur tindak pidana korupsi.
“Ketika fasilitas atau kemudahan tertentu dapat diperoleh melalui pembayaran atau pemberian sesuatu, di situlah terdapat kerawanan terjadinya praktik transaksional yang pada akhirnya dapat mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi,” tambah Budi mengenai peluang dibukanya penyelidikan resmi oleh KPK.
Hingga saat ini, KPK terus memantau hasil pemeriksaan internal yang tengah berjalan di Kemenimipas sembari bersiap mengambil tindakan hukum tegas jika ditemukan bukti kuat adanya suap dalam pengelolaan fasilitas tahanan tersebut. (Put)



