JAKARTA – Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Mashudi serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Senin (28/9/2026).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya. Agenda ini dilaksanakan guna meminta klarifikasi dan menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI yang menemukan adanya dugaan fasilitas mewah berupa pendingin ruangan (AC), kulkas, hingga sofa di kamar hunian narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong.
“Fakta temuan Ombudsman dan fakta rilis atau konferensi pers dari kementerian itu dua hal yang kalau boleh dibilang seperti bumi dan langit. Untuk mengonfirmasi itu, kami akan cek langsung ke lapangan. Kami secara tegas meminta, kembalikan semuanya pada posisi semula (bongkar fasilitas ilegal) agar setelah itu bisa kita cek secara lebih objektif.”Jelasnya
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berlangsung panas pada Senin (28/9).
Anggota dewan mencecar mantan Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, terkait raibnya sejumlah fasilitas mewah pasca-inspeksi Ombudsman RI.
Wisnu, yang sebelumnya telah dicopot dari jabatannya, dihadirkan secara langsung untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pembersihan fasilitas mewah tersebut.
Saat dicecar oleh anggota dewan mengenai pembersihan fasilitas yang terkesan mendadak setelah sidak, Wisnu mengakui tindakan tersebut.”Saya yang memerintahkan untuk mencopot fasilitas-fasilitas mewah di hunian tersebut, Bapak, karena itu bukan fasilitas milik negara.” ucapnya
Ia juga mengakui di hadapan forum bahwa di area hunian yang menjadi objek temuan tersebut memang tidak dilengkapi kamera pengawas (CCTV).
Hingga berita ini diturunkan, lima pejabat di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong—termasuk Kalapas—telah dinonaktifkan sementara oleh pihak Kemenimipas untuk menjalani pemeriksaan internal lebih lanjut secara intensif.
(Put)



