BOGOR  

Buntut Temuan Fasilitas Mewah Ombudsman, Kalapas Cibinong dan 4 Pejabat Struktural Resmi Dinonaktifkan

CIBINONG, TRANSJABAR. COM– Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima pejabat struktural Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Langkah penonaktifan sementara ini mulai diberlakukan pada Sabtu, 26 September 2026.

Keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut atas inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan adanya dugaan penyimpangan berupa fasilitas hunian mewah menyerupai klaster apartemen di dalam area belakang lapas yang diduga digunakan oleh narapidana tertentu. Fasilitas tersebut dilaporkan sangat lengkap, mulai dari ruang tamu, pendingin ruangan (AC), televisi, kulkas, hingga dapur pribadi.

Lima pejabat yang dibebastugaskan dari jabatannya tersebut adalah:

1. Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong (Wisnu Hani Putranto).

2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (Ka. KPLP).

3. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik).

4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).

5. Kepala Urusan Umum, yang bertanggung jawab atas pengelolaan barang milik negara.

Inspektur Jenderal Kemenimipas, Komjen Pol Rudi Setiawan, mengonfirmasi bahwa kelima pejabat yang dinonaktifkan meliputi Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, hingga Kepala Urusan Umum yang membidangi barang milik negara. Langkah ini diambil atas instruksi langsung dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan guna mempermudah proses pemeriksaan internal secara menyeluruh.

“Kami menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terkait peristiwa yang ditemukan oleh Ombudsman,” tegas Rudi Setiawan saat memberikan keterangan pers di Lapas Kelas IIA Cibinong, Sabtu (26/9/2026).

Rudi menambahkan bahwa tim gabungan internal Kemenimipas telah memeriksa 52 warga binaan dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap 54 pegawai lapas lainnya untuk mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin ASN.

Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026) dan menemukan lebih dari 10 bangunan serupa klaster perumahan mewah di area belakang Lapas Cibinong. Berdasarkan kesaksian tim pengawas, ruangan-ruangan terpisah tersebut dilengkapi sarana rumah tangga VIP mulai dari sofa, pendingin ruangan (AC), televisi, kulkas, hingga fasilitas penunjang di luar ruangan seperti area parkir kendaraan mewah, kolam, dan gym pribadi.

Merespons temuan tersebut, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, menegaskan komitmennya untuk mengevaluasi total standar pengamanan di unit pelaksana teknis. Pihaknya memastikan tidak boleh ada diskriminasi perlakuan atau komersialisasi prasarana bagi narapidana tertentu di dalam lapas.

Di sisi lain, sebelum keputusan penonaktifan dijatuhkan, pihak Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sempat memberikan klarifikasi awal bahwa kompleks bangunan mewah tersebut merupakan rumah dinas jabatan serta kawasan Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) untuk petugas medis dan pegawai lapas.

Kendati demikian, Kemenimipas menyatakan akan tetap mendalami kejanggalan fisik di lapangan, termasuk adanya perbedaan kondisi serta hilangnya beberapa fasilitas mewah di lokasi antara waktu sidak Ombudsman dan pemeriksaan internal saat ini.(put)