TRANSJABAR.COM | Badan Reserse Kriminal ( Bareskrim ) Mabes Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus penimbunan BBM jenis Solar di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Untuk meraup keuntungan para tersangka diduga bekerjasama dengan pihak operator SPBU dengan menggunakan Barcode secara berbeda sehingga dapat membeli BBM jenis Solar berkali kali.
Dalam keteranganya, Direktur Tindak Pidana Tertentu ( Dirtipidter ) Mabes Polri Brigjen Nunung Syafrudin mengatakan para tersangka mengumpulkan BBM jenis solar yang dibeli dari SPBU, kemudian setelah terkumpul BBM tersebut kembali djual dengan harga tinggi.
Sedangkan ke lima tersangka yaitu ; AS, S, E , dan LA membeli harga BBM jenis solar susbdi di SPBU dengan harga perliternya Rp 6.800, sedangkan dijual kembali dengan harga Rp 8.600 perliter.
” Modusnya membeli solar dengan motor di SPBU, dan membeli solar berulang – ulang dengan menggunakan barcode yang berbeda,” ujar Nunung, Mabes Polri, Kamis, (6/3).
Menurut Nunung, untuk mendapatkan barcode tentu bekerjasama dengan pihak operator SPBU, untuk itu dia berjanji akan menangkap siapa siapa yang terlibat dalam BBM Ilegal tersebut.
” Lima orang tersangka dijerat dengan Pasal 40 Angka IX Undang-Undang tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang perubahan atas ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas bumi yaitu Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda paling banyak Rp 60 miliar, ” katanya.
Sementara itu ungkap Nunung, para tersangka mengaku melakukan tindak ilegal ini sudah satu tahun. Nunung menjelaskan, dalam kurun waktu tersebut sudah meraup keuntungan sebesar Rp 3.072.000.000.
” Target penjualan tersangka menjual ke sektor industri yang membutuhkan BBM solar subsidi,” jelasnya.
Menurut Nunung, selain menangkap kasus BBM Ilegal di wilayah Karawang, pihaknya juga juga mengungkap di wilayah daerah Tambun, Kabupaten Bekasi.
” Dari kasus di tambung sudah memeriksa 13 saksi dan dua saksi ahli dalam kasus ini, 8 orang terlapor, 1 orang mandor di SPBU, 2 operator SPBU, 1 sopir,1 kernek, dan 2 ahli yang melakukan pengukuran volume BBM jenis solar, ” katanya.(Syf/ctr



