Soal Jaksa Penerima Suap, Tak Ada Kaitan Dengan Kasus Rizieq Shihab

Purwakarta|Newsnet.id- Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Andin Adyaksantoro,SH.MH melalui Kasi Intel Onneri Khairoza, SH.MH menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah menerima informasi yang belum tentu kebenaranya, sehingga informasi tersebut dapat menyesatkan masyarakat.

Termasuk informasi yang sudah diklarifikasikan oleh Kejaksaan Agung RI melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum tentang beredarnya video di media sosial, baik di facebook,twiter, instragram dan youtube dengan narasi, “ terbongkar pengakuan seorang jaksa yang mengaku menerima suap kasus sidang habib Rizieq Sihab, innalillah semakin hancur wajah hukum Indonesia, ”

Dimana video tersebut mengaitkan dengan penjelasan Yulianto, SH.MH yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi pada Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus kepada media pada tahun 2016.

Secara tegas menurut Onneri, bahwa Kejagung RI menjelaskan bahwa beredarnya video penangkapan seorang oknum Jaksa AF oleh tim Saber Pungli Kejaksaan Agung RI sama sekali tidak kaitanya dengan proses sidang yang sedang dijalani Habib Rizieq Sihab.

Seperti diketahui, Onneri sampaikan, bahwa berkaitan dengan pengakuan Jaksa AF di Jawa Timur berkaitan dengan suap dalam penanganan perkara Tipikor penjualan tanah kas Desa Kali, Kecamatan Kalianget Kabupaten Sumenep.

“Kami himbau sebaiknya masyarakat jangan mudah percaya dengan berita berita yang belum tentu kebenaranya, apalagi informasi yang bersifat provokasi dan hoaxs, ” katanya, Minggu (21/3/2021).

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Ebed Eze Simanjutak, SH.MH sebelumnya menyampaikan kepada media, bahwa video penangkapan oknum Jaksa AF tidak ada sama sekali kaitan dan hubungannya dengan proses sidang Muhammad Rizieq alias Habib Rizieq Sihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang saat ini sedang disidangkan.

Sementara kata dia, pejabat yang menjelaskan penangkapan oknum Jaksa AF pada video tersebut, adalah Bapak Yulianto, SH. MH saat menjabat sebagai Kasub Dir Tipikor pada Direktur Penyidikan Jaksa Agung RI yang saat ini sudah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung menegaskan bahwa informasi dalam video tersebut adalah tidak benar atau hoax.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak menyebar-luaskan video tersebut serta tidak mudah percaya dan terprovokasi dengan berita bohong atau hoax sebagaimana video yang sedang beredar saat ini.

Karena kata dia, dengan menyebarkan berita bohong atau hoax karena merupakan perbuatan melawan hukum, dan perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya Pasal 45A ayat (1) yang berbunyi “ Setiap orang, yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dipidana dengan pidana penjara 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), tegas Kapuspenkum Kejakgung Leonard Eben Ezer SH, MH.(nn1/rs/red).