JAKARTA | Anggota Komisi III DPR RI, Muhammad Nasir Djamil, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang dinilai konsisten dalam memberantas jaringan narkoba hingga menelusuri tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika.
Menurut Nasir, upaya pemberantasan narkoba bukan pekerjaan mudah karena aparat penegak hukum harus menghadapi jaringan yang tertutup, terorganisir, dan memiliki kekuatan finansial besar.
Karena itu, ia menilai kerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dalam membongkar jaringan narkotika hingga aset hasil kejahatan patut mendapat apresiasi.
“Memutuskan jaringan peredaran gelap narkoba sangat sulit. Membutuhkan uang besar dan personel yang dapat dipercaya. Uang dibutuhkan untuk membayar ‘informan-informan’ yang memang tahu tentang seluk-beluk jaringan narkoba. Tanpa dibayar, para informan itu tidak akan memberikan informasi,” kata Nasir Djamil dalam keterangannya, Kamis, 21 Mei 2026.
Ia mengatakan, pengungkapan kasus narkoba selama ini menunjukkan bahwa aparat kepolisian tetap bekerja maksimal meski menghadapi keterbatasan anggaran dan kompleksitas jaringan narkotika yang terus berkembang.
“Belakangan ini saya menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian terhadap bandar dan pengedar gelap narkoba terbilang sukses meskipun pendanaannya tidak besar,” katanya.
Belakangan, langkah tegas Polri dalam memberantas narkoba memang menjadi perhatian publik. Selain memburu bandar dan pengedar, Bareskrim Polri juga memproses sejumlah oknum aparat yang diduga terlibat dalam jaringan narkotika.
Beberapa kasus yang mendapat sorotan luas antara lain dugaan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, hingga kasus yang melibatkan eks Kasat Resnarkoba di wilayah Kalimantan Timur seperti Kutai Kartanegara dan Kutai Barat.
Menurut Nasir, langkah pemidanaan hingga pemberhentian tidak dengan hormat terhadap anggota yang terbukti terlibat narkoba menjadi bukti bahwa Polri serius melakukan pembenahan internal.
“Institusi Polri berani mempidanakan dan memberhentikan secara tidak terhormat apabila ada anggotanya yang terlibat dalam jaringan gelap narkoba,” tegasnya.
Ia menilai keterbukaan dalam menangani kasus yang melibatkan aparat justru menjadi poin penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Selain penindakan pidana narkotika, Nasir juga mengapresiasi pendekatan TPPU yang kini semakin aktif digunakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri. Menurutnya, strategi tersebut penting untuk memiskinkan bandar dan menghancurkan kekuatan ekonomi jaringan narkoba.
Ia menjelaskan, sindikat narkotika selama ini tidak hanya menyimpan keuntungan dalam bentuk uang tunai, tetapi juga menyamarkan hasil kejahatan melalui berbagai aset dan aktivitas ekonomi lainnya agar sulit dilacak aparat penegak hukum.
“Sudah kerap pemberantasan terhadap peredaran gelap narkoba diikuti dengan penegakan hukum lainnya berupa tindak pidana pencucian uang. Menelusuri dan menemukan aset-aset yang diduga hasil kejahatan perdagangan gelap narkoba juga bukan hal yang mudah,” ujarnya.
Menurut Nasir, para sindikat umumnya memindahkan kepemilikan aset kepada pihak lain untuk menyamarkan asal-usul kekayaan hasil kejahatan. Modus pencucian uang dilakukan melalui pembelian aset bergerak maupun tidak bergerak, kegiatan sosial, hingga kepentingan politik.
“Sebab para sindikat biasanya menggelapkan aset itu dengan memindahkantangankan kepemilikan aset ke orang lain. Mencuci uang hasil kejahatan narkoba kerap dilakukan dengan kegiatan sosial, membeli aset bergerak dan tak bergerak hingga untuk kepentingan politik,” katanya.
Data Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di Indonesia dengan nilai transaksi yang disebut mencapai triliunan rupiah per tahun. Karena itu, pendekatan TPPU dinilai menjadi instrumen penting untuk menghancurkan kekuatan ekonomi jaringan narkotika.
Sebagai anggota Komisi III DPR RI, Nasir mengaku melihat adanya konsistensi dalam langkah penegakan hukum yang dilakukan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, terutama dalam pengembangan kasus hingga masuk ke ranah pencucian uang.
“Sebagai anggota Komisi III, saya menilai penegakan hukum yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Bareskrim Polri sangat konsisten dan masuk ke wilayah tindak pidana pencucian uang terhadap para bandar narkoba. Upaya memiskinkan bandar adalah salah satu hal yang terus dilakukan oleh Polri. Itu yang saya perhatikan,” pungkasnya. ( red/ put).



