TRANSJABAR.COM, PURWAKARTA – Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi SPPD Fiktif dan Mark Up di lingkungan DPRD Kabupaten Purwakarta oleh Kejaksaan Negeri Purwakarta resmi ditahan, Senin ( 12/11/2018). MR yang juga mantan Sekwan DPRD Purwakarta dan HS mantan Bendahara Sekretariat DPRD Purwakarta hanya bisa tertunduk lesu. Keduanya digelandang kedalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari pihak kejaksaan Negeri Purwakarta.
Kendati sempat mangkir belum dilakukan penahanan sejak ditetapkan menjadi tersangka 1 tahun lalu, MR dan HS akhirnya tidak bisa menghirup udara bebas setelah pemeriksaan yang dilakukan kejaksaaan Purwakarta P21 sampai dengan putusan sidang dan menjalani masa hukuman yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Tipikor Bandung nanti.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Syahpuan ketika dimintai keterangan wartawan, berkaitan dengan kasus korupsi SPPD Fiktif dan Mark Up di lingkungan DPRd Purwakarta apakah akan menciptakan tersangka baru selain dua orang yakni MR dan HS.
“Kita liat nanti dipersidangan, semua tergantung kedua tersangka, apakah mau membeberkan semua. Termasuk siapa saja yang terlibat dalam kasus ini, “ ujar dia. Menurut Syahpuan, kemungkinan ada tersangka baru selain dua orang ini.” Korupsi SPPD fiktif dan Mark Up DPRD tahun 2016 ini sementara final di 2 orang tersangka ini, “ pungkasnya.(Rsd/Red).