TRANSJABAR, COM – PURWAKARTA- Koordinator Divisi ( Kordiv) Pengawasan Hubungan antar Lembaga dan Divisi Penindakam Bawaslu Purwakarta Oyang Este Binos dengan tegas mengingatkan agar Aparatur Negeri Sipil ( ASN ) dan Kepala Desa ( Kades) agar tidak terlibat langsung ikut sebagai timses di pemilu tahun ini.
Ia sampaikan, sebaiknya ASN dan Kades menghindari semua kegiatan politik praktis dan memberikan dukungan di pileg maupun di pilres.
Hal itu disampaikan dalam acara sosialisasi pengawasan partisipatif pemilihan umum bersama ASN dan Kades seKabupaten Purwakarta, Senin ( 19/11/2018) di Hotel Grand Situ Buled.
Dalam kesempatan itu, Binos selain mensosialisasikan tentang larangan bagi ASN dan Kades yang terlibat dalam memberikan praktis dukungan kepada calon baik caleg dan capres di pemilu 2019 mendatang.
Bawaslu dan KPU juga menjelaskan tentang sangsi yang bakal diterima jika ASN dan kades melanggar sebagaimana ketentuan UU PKPU tentang larangan bagi ASN dan kades yang terlibat berkampanye.( rsd/red).