Program Batas Desa di Kecamatan Tirtamulya Berjalan Sesuai Rencana

Transjabar.com – Agenda rapat minggon yang digabungkan dengan agenda laporan terkait dengan pelaksanaan program batas desa yang memasuki babak akhir yang dilaksanakan di aula Kecamatan Tirtamulya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Selasa 11 Oktober 2022.

Camat Tirtamulya Didin Rachmadhy, S.Sos mengatakan, rapat minggon sekaligus menyampaikan informasi terkait dengan pelaksanaan program batas desa.
Didin sampaikan, program batas desa terkait batas batas desa yang ada di 10 Desa di wilayah Kecamatan Tirtamulya,
program batas desa ini melibatkan pihak konsultan.
“Alhamdulilah, program batas desa berjalan sesuai rencana, dan tidak ada ekses, ” katanya.
Ia jelaskan, tidak ada kendala yang berarti, jika ada pun kendala paling berkaitan dengan data awal.
” Dari 10 desa, batas desanya sudah terdata dan terfalidasi, sehingga terkait program batas desa ini clear, ” pungkasnya.
Lebih lanjut kata Camat Tirtamulya, program batas desa ini dibiayai dari alokasi Banprop 2022, dengan alokasi sebesae Rp. 10 juta tiap desa.
Sementara itu, Totok konsultan CV. Citra Rupa Bumi Konsultan, tahapan saat ini tinggal pemeriksaan verifikasi tehnis oleh Badan Informasi Geosfasial (BIG).
Kata Totok, ketika peta sudah disetujui sesuai dengan ferivikasi oleh BIG, maka peta baru bisa dikatakan clear.
” Baru peta bisa dilegalkan dengan Peraturan Bupati,” katanya, (sr/red).