Pemkab Karawang Alokasikan Rp.20 Milyar untuk Karawang Cerdas

Transjabar.com – Ada peningkatan ditahun 2022 untuk program Karawang Cerdas,  Pemkab Karawang alokasikan anggaran sebesar Rp. 20 Milyar, nilai tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp. 5 Milyar, tertotal Rp.15 Milyar ditahun 2021.

Kabag Kesra Pemkab Karawang Rohmana Setiansyah, S.Sos.MM mengungkapkan alokasi anggaran sebesar Rp.20 Milyar nantinya untuk mendukung siswa cerdas di tingkat SMP, SMA, Perguruan Tinggi Strata Satu ( S1) dan lanjutan siswa SD yang terdampak Covid 19.

Ia katakan, anggaran sebesar Rp, 20 Milyar akan dibagi menjadi 11 jalur, diantaranya jalur prestasi Akademik untuk  siswa tingkat SMP.

Jika dikalkulasikan untuk jalur prestasi jumlah siswa yang akan mendapatkan program Karawang Cerdas untuk tahun 2022 ini mencapai 300 siswa

Ia sampaikan, bahwa jumlah sebanyak 300 orang tersebut berdasarkan kalkulasi hitungan dari jumlah SMP Negeri di Karawang.

” Ya kalau dihitung tiap SMP Negeri sebanyak  3 siswa, tinggal dikalikan jumlah sekolah, ” katanya.

Namun, kata Rohman untuk data pastinya masih dalam tahapan verifikasi oleh pihak  tim verifikator, dan masih dalam proses,  setelah data terseleksi baru nanti akan dibayarkan.

Dalam kesempatan itu, Rohmana jelaskan, khusus untuk jalur Perguruan Tinggi (S1) dari perjalanan Karawang Cerdas sejak tahun 2017 jumlah mahasiswa yang mendapatkan bantuan dari 400 mahasiswa bertambah menjadi 1200 mahasiswa ditahun 2022.

Ia sampaikan, bahwa bantuan untuk mahasiswa yang sekolah di Perguruan Tinggi baik swasta ataupun negeri akan mengutamakan mahasiswa asal Karawang.

Sedangkan bagi mahasiswa asal Karawang yang melanjutkan sekolah di luar Karawang yang mendapatkan hanya mahasiswa yang sekolah di Perguruan Tinggi Negeri.

” Syaratnya harus memiliki IPK 2,75 untuk Fakultas Tehnik dan 3,0 untuk Fakultas Sosial, ” bebernya.

Ia tambahkan, mahasiswa yang akan mendapatkan beasiswa dari program Karawang Cerdas sebesar Rp. 6 juta.

” Bantuan akan dibayarkan di akhir tahun, program ini diberikan selama tiga tahun berjalan, ” pungkasnya. (sr/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.