TRANSJABAR.COM | Istri Dirut Taspen Rina Lauwy matanya berkaca kaca dan menangis saat memberikan keterangan pada wartawan di Bareskrim Polri pada Senin ( 14/8/2023), didampingi kuasa hukumnya Kamaruddin Simanjuntak dan rekan, Rina merasa sedih dan kecewa mendengar kasusnya hingga Bareskrim menetapkan Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
” Abang ini orang baik, dan Abang ini menolong saya, ” katanya pada wartawan.
Diketahui Kamaruddin Simanjuntak datang ke Bareskrim Polri dalam rangka memenuhi panggilan penyidik, dimana dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan hoax atas Laporan Kosasih yang merupakan Dirut Taspen.
Kamaruddin diketahui menjadi kuasa hukum Rina Lauwy terkait dugaan kekerasan dalam rumahtangga (KDRT).
Dalam kesempatan itu, Rina Lauwy menangis dalam kesedihannya karena pengacaranya menjadi tersangka. Dia menyebut Kamaruddin menjadi tersangka karena membela dirinya.
Rina menyebut yang jahat dalam kasus ini adalah suaminya yaitu Dirut PT Taspen Antonius Kosasih yang menurut pengakuannya tega Melakukan KDRT kepada dirinya dan anak-anaknya ditelantarkan.(Erna).