KPK Geledah 6 Perusahaan Terafiliasi PT Djarum Terkait Dugaan Korupsi Cukai Rokok Senilai Triliunan Rupiah

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak cepat mengusut tuntas gurita dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Sebagai langkah pengembangan perkara, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan maraton terhadap enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum di wilayah Kudus, Jawa Tengah.

Upaya paksa ini dilakukan setelah lembaga antirasuah resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang bersifat umum pada Oktober 2026. Fokus utama penyidikan ini berpusat pada dugaan manipulasi, penyimpangan penetapan, serta pengurusan pita cukai rokok yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat fantastis.

Dari rangkaian penggeledahan di enam perusahaan afiliasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan dan menyita barang bukti krusial berupa tumpukan dokumen transaksi serta beberapa unit barang bukti elektronik (BBE) yang diduga kuat berkaitan langsung dengan modus operandi perkara. Langkah ini memperluas penggeledahan sebelumnya yang menyasar kantor pusat PT Djarum dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan resminya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, mengonfirmasi rangkaian upaya paksa tersebut serta membeberkan estimasi awal kerugian negara.

“Benar, kali ini objek penggeledahannya diperluas ke enam perusahaan yang terafiliasi dengan PT Djarum. Dalam marathon penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen serta beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini telah diamankan dan disita oleh penyidik untuk dianalisis lebih lanjut.” ujar Budi Prasetyo

Lebih lanjut, Budi menjelaskan substansi hukum dan besarnya dampak finansial dari dugaan rasuah ini. “Ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada penerimaan negara di sektor cukai, yaitu Pasal 2, Pasal 3, atau Pasal 603 dan 604 KUHP. Untuk hitungan awal, dugaan kerugian keuangan negara yang timbul sudah menyentuh angka triliunan rupiah. Kami juga tengah mendalami apakah ada modus berupa pemberian imbalan atau kickback dari pihak korporasi kepada oknum-oknum di Bea Cukai terkait pengurusan pita cukai rokok ini. Karena ini masih tahap awal, penyidik akan menarik mundur garis waktu pemeriksaan hingga beberapa tahun ke belakang.” jelasnya

Merespons langkah tegas dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik KPK di internal korporasi serta jaringan afiliasinya, pihak manajemen PT Djarum langsung memberikan pernyataan resmi melalui Corporate Communication Senior Manager Group Djarum, Budi Darmawan.

Pihak perusahaan menegaskan komitmennya untuk tunduk pada regulasi dan hukum yang berjalan di Indonesia.

“Kami menghormati dan menaati sepenuhnya proses hukum yang saat ini sedang berjalan dan dilakukan oleh pihak KPK. PT Djarum akan selalu bersikap kooperatif dalam membantu penyidik menyelesaikan proses pemeriksaan ini sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” tegas Budi Darmawan.

Hingga saat ini, status hukum dari Sprindik baru sektor cukai PT Djarum ini masih bersifat sprindik umum, sehingga KPK belum mengumumkan secara resmi nama-nama tersangka dari pihak korporasi maupun oknum regulator yang terseret di dalamnya. KPK berjanji akan terus memberikan pembaruan secara berkala kepada publik seiring dengan berkembangnya hasil analisis alat bukti di lapangan.

(Red)