FS Dalang Pembunuhan Brigadir J

Transjabar.com – Kabareskrim Komjen Agus Andriyanto dalam keterangan Persnya, Selasa  9 Agustus 2022 di Mabes Polri menyampaikan bahwa Irjen Pol FS sebagai dalang pembunuhan Brigadir J.

Berdasarkan pendalaman kasus tersebut Timsus menemukan bukti bukti bahwa Irjen Pol FS telah memerintahkan melakukan penembakan dan menskenario peristiwa seolah – olah terjadi peristiwa tembak menembak dirumah dinas Irjen FS di komplek Polri Duren III.

Untuk itu kata Agus, berdasarkan hasil pemeriksaan ke 4 orang yang dijadikan tersangka yaitu, Bharada E, Brigadir RR, Brigadir KM, dan Irjen Pol FS.

Berdasarkan peranya, Bharada E pelaku penembakan terhadap korban, sedangkan Brigadir RR dan KM turut menyaksikan penembakan terhadap korban.

Menurut peranya masing – masing penyidik menerapkan Pasal 340 Subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 – 56 KUH Pidana. Dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau hukuman seumur hidup atau penjara selama- lamanya 20 tahun.( ctr).