Ditahan Bareskrim, Panji Gumilang Ajukan Penangguhan

TRANSJABAR.COM | Melalui kuasa hukumnya Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan usai dirinya ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Mabes Polri.
Alasan mengajukan permohonan penangguhan karena selain kondisi kesehatan ditambah dengan usia {anji Gumilang sudah 77 tahun.
Hendra Efendy kuasa hukum Panji Gumilang yang merupakan orang nomor satu di Al Zaytun tersebut dalam keterangan persnya di Mabes Polri, Kamis ( 3/8/2023)
Menurut Hendra, pertimbangan permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang atas dasar kemanusiaan.
” Selanjutnya pertimbangan dari kami bahwa terkait dengan pertimbangan kemanusiaan atau hak asasi manusia ini yang kita pertimbangkan. Sehingga semoga permohonan kita ini dikabulkan oleh pihak Bareskrim,” ucapnya.
Selain itu kata Hendra, Panji Gumilang merupakan tokoh yang dibutuhkan para santri di Al Zaytun untuk mendidik.
” Para santri di Al Zaytun masih memerlukan bimbingan Panji Gumilang sebagai tokoh dan pendidik, ” katanya. (Erna ).