Transjabar.com – Direktur Tindak Pidana Umum ( Dirtipidum ) Mabes Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan Brigadir Ricky Rizal bukan saja ditangkap, tapi sejak Minggu 7 Agustus 2022 malam sudah ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri.
Andi katakan, Brigadir Ricky dinyatakan bersalah dan melanggar pasal pembunuhan berencana oleh tim khusus Polri, dia terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J,
“Ya sudah ditahan, bukan hanya ditangkap ,” ujar Andi saat dikonfirmasi wartawan, Senin 8 Agustus 2022.
Andi menjelaskan, berdasarkan penelusuran penyidik alat bukti yang cukup untuk menjadikan tersangka Brigadir Ricky hingga ditahan.
” Dia dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 junto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” jelas Andi.(er/ctr).