HUKRIM  

Tiga Maling Tertangkap, Terancam 12 Tahun Penjara

Transjabar.com | Polres Majalengka, Polda Jabar berhasil mengamankan tiga orang residivis berinsial RS (19) Warga Maja, YD (28) warga Kecamatan Cingambul dan TT (44) merupakan warga Kecamatan Majalengka  beraksi di rumah Jaka Widodo (69) yang berada di Desa Cibodas, Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir mengatakan, aksi yang dilakukan para tersangka usai masuk ke dalam rumah korban, langsung menyekap menyekap dan mengancam korban

” Korban disekap dan diikat, dibawa ancaman jika melawan akan dibunuh dengan menggunakan senjata tajam, ” ujar Kapolres.

Menurut Kapolres, ketiga tersangka tersebut merupakan residivis yang sering melakukan tindak kejahatan serupa. Setelah berhasil melumpuhkan korban, pelaku kemudian menguras harta benda milik korban.

“Uang Rp. 7,5 juta serta barang berharga lainya milik korban dibawa pelaku dan kabur, ” katanya, Jumat, 11 Nopember 2022.

Lebih lanjut kata Kapolres, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke–1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana, dengan ancaman 12 tahun penjara. ( son/red).