Transjabar.com – Polresta Cirebon berhasil amankan 4 orang tersangka kasus curanmor, ke 4 orang tersebut yakni, berinisial P (54), R (30), S (36), dan F (37).
Kepada wartawan, Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton mengatakan, 4 orang tersangka yang diamankan 3 orang merupakan residivis.
Ia sampaikan, ke 4 orang tersangka ditangkap ditempat berbeda, dan melakukan aksinya dengan modus berbeda, dalam memuluskan aksinya, tersangka menggunakan kunci letter L dan letter T.
Menurut Kapolresta, berdasarkan pengakuan tersangka P mencuri motor di wilayah Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, pada tanggal 13 September 2022 sekitar pukul 09.00 Wib.
” P ini adalah residivis, keluar masuk penjara. Bahkan baru satu minggu keluar penjara pekan lalu,” ujar dia, Selaaa, 25 Oktober 2022.
Sedangkan, tersangka S melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Arjowinangun, Kabupaten Cirebon, pada 15 Juli 2022.
” Tersangka sempat mendorong sepeda motor hasil curian dari TKP sejauh 5 meter sampai kerumahnya, “ujarnya.
Menurut Anton, tersangka F dalam melaksanakan aksinya memepet korban korbanya, setelah jalanan macet, F langsung naik bonceng motor milik korban dan menjatuhkannya.
” Korban diminta menepikan motor dan kuncinya langsung dirampas, motor langsung dibawa kabur,. Aksinya gagal setelah diteriaki warga dan akhirnya tertangkap, ” pungkasnya.
Lebih lanjut, kata dia, tersangka P, R, dan S dijerat Pasal 363 KUHP dan diancam 9 tahun penjara. Sedangkan F dijerat Pasal 53 jo Pasal 365 KUHP diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(son/red).