Purwakarta|Newsnet.id – MD (25) warga asal Wanayasa,Purwakarta akhirnya diamankan Reserse Kriminal Polres Purwakarta. Ia disangkakan dalam kasus dugaan pemerkosaan terhadap korbanya berinisial AM (18) asal Karawang.
Kapolres Purwakarta AKBP Ali Wardana melalui Kasat Reskrim Fitran Romajimah mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku memperkosa korban di rumah kosan di daerah Sukatani, Purwakarta.
“Selain tersangka, barang bukti satu stel pakaian dan sprei,” katanya, Rabu (19/2/2021).
Menurut Fitran, pelaku sebelum melakukan aksinya kerap memperhatikan kemolekan tubu sintal korban yang merupakan tetangga dalam satu kosan , dan pelaku tidak bisa menahan nafsu bejatnya.
“Pelaku melakukan aksinya pada hari Selasa 16 Februari 2021. Mengendap masuk kamar kosan korban sekitar jam 05.00 Wib,” katanya.
Namun aksi pelaku memasuki kamar kosan membuat korban terbangun dan sempat menanyakan kepada pelaku, ada keperluan apa kok masuk kedalam kamarnya.
Namun pelaku kalap dan mendekap mulut korban dan mengancam dibunuh jika tidak diam. Korban ketakutan dan tidak kuasa menahan perlakuan kasar pelaku.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban dan kembali ke kosan miliknya,”ujar Kasat Reskrim.
Pelaku jelas Fitran untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(tri).