
transjabar_ PURWAKARTA – Pemerintah Desa Wanayasa Kecamatan Wanayasa Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat masih bersikeras mempertanyakan terkait dengan terbitnya sertifikat tanah hak pakai atas nama Pemda Purwakarta.
Pasalnya tanah yang berlokasi di Kp. Karajan, RT 9 RW 4 Desa Wanayasa yang sudah diterbitkan sertifikat tersebut diklaim merupakan tanah desa, dengan asal usul ruislag dengan para pedagang Pasar Wanayasa. Namun entah kenapa tiba – tiba tanah tersebut sudah menjadi hak pakai Pemda Purwakarta.
Dengan kondisi itu, Penjabat Kepala Desa Wanayasa bersama dengan Sekretaris Desa mempertanyakan terkait dengan terbitnya sertifikat hak pakai atas nama Pemda Purwakarta. Padahal, pihak Pemdes Wanayasa sama sekali tidak menerbitkan surat pelepasan hak kepihak Pemda Purwakarta.
Penjabat Kepala Desa Wanayasa Aam Muharam dan Sekretaris Desa Ikhsan Firmansyah dengan tegas tidak akan menolak terkait dengan rencana pembangunan Pasar Inpres Wanayasa. Namun, pihaknya bersama dengan masyarakat mempertanyakan kenapa tanah desa yang awalnya merupakan ruislag dengan tanah adat kini menjadi milik hak pakai Pemda Purwakarta.
Bahkan, dengan timbulnya sertifikat atas tanah tersebut pihak desa baik penjabat yang saat ini maupun kades yang terdahulu termasuk sesepuh pemilik tanah tidak mengetahui akan hal itu.
Selain itu, kata keduanya, secara gamblang sesuai denga asal – usul tanah desa yang akan dijadikan lahan pembangunan pasar, bahwa hak atas pengelolaan tanah tersebut adalah pihak desa bukan pihak Pemda Purwakarta.
Termasuk bagaimana nantinya soal pengelolaan Pasar Inpres Wanayasa kedepan. Informasinya pengelolaannya oleh Disperindagsar Kabupaten Purwakarta.”Kok tiba -tiba muncul sertifikat tanah atas nama Pemda Purwakarta, ” ujarnya bertanya – tanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Pasar Kabupaten Purwakarta Entis Sutisna dengan tegas, pihaknya tidak mengetahui asal usul terkait dengan sertifikat atas tanah yang akan dijadikan lahan pembangunan Pasar Inpres Wanayasa ditahun 2018.

Dengan nilai total bantuan dari pemerintah pusat sebesar Rp. 6 Milyar. Dimana dana sebesar itu dialokasikan untuk kontruksi, konsultan perencanaan dan pengawasan. Program ini harus tetap berjalan, jika memang pihak Pemdes Wanayasa merasa memiliki tanah tersebut, dipersilahkan menempuh jalur hokum.
“Jika memang Pemdes Wanayasa memiliki bukti kuat kepemilikan tanah tersebut, pastinya Pemkab Purwakarta tidak akan tinggal diam. Ya paling akan diganti rugi, tentunya berupa tanah atau lahan lagi,” kata Entis pada transjabar.com.
Bahkan, kata dia, pihak rekanan selaku pemenang tender informasi sudah menyiapkan lahan sementara bagi pedagang pasar yang lokasi pasarnnya dibangun. Sesuai dengan rencana bangunan, sebanyak 233 unit terbagi untuk bangunan los luasnya 2 X 1.5 M2 sebanyak 170 unit.
“Sisanya sebanyak 60 unit berupa kios dengan ukuran 2.5 X 3 M2, “jelas dia.
Ia memastikan, untuk pelaksanaan pembangunan setelah ada tanda tangan kontrak dengan pihak pemenang tender.” Ya sekitar pertengahan September 2018, berakhir di akhir Desember 2018,” pungkasnya(ctr).