Tower Hanya 8 Meter dari Rumah, Heru Subagia Adu Dorong dengan Sejumlah Orang di Lokasi

KABUPATEN CIREBON | Transjabar.com – Polemik keberadaan menara telekomunikasi Uun (tower) di Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, kian memanas. Keberatan seorang pemilik rumah, Heru Subagia, terhadap aktivitas pemeliharaan tower tersebut berujung ketegangan hingga terjadi aksi saling tarik dan dorong dengan sejumlah orang yang disebut berada di lokasi.

Insiden itu terjadi saat pihak provider melakukan kegiatan pemeliharaan (maintenance) menara telekomunikasi. Heru berupaya menghentikan aktivitas tersebut karena menilai masih terdapat persoalan yang belum terselesaikan terkait keberadaan dan legalitas tower.

Namun, upayanya justru diwarnai adu mulut. Situasi kemudian memanas hingga terjadi aksi saling tarik dan dorong antara Heru dengan sejumlah orang yang menurut keterangannya mengaku sebagai aparat Pemerintah Desa Kertawinangun.

Heru mengaku mendapat perlakuan tidak menyenangkan ketika berusaha menyampaikan keberatannya. Ia menyebut dirinya ditarik dan didorong saat mempertanyakan aktivitas pemeliharaan tower yang lokasinya berdekatan dengan rumah miliknya.

Menurut Heru, persoalan tersebut bukan sekadar penolakan terhadap keberadaan menara telekomunikasi. Ia mempertanyakan legalitas pendirian tower, ketentuan jarak terhadap bangunan tempat tinggal, serta haknya sebagai pemilik properti yang selama ini memenuhi kewajiban membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Saya menggugat atas dasar kepemilikan tanah dan saya membayar PBB. Dalam aturan prosedural hukum memang seperti itu. Saya memang bukan warga sini secara KTP, tetapi saya punya rumah di sini dan PBB saya bayar sesuai aturan,” ujar Heru, Kamis ( 5/11/26 ).

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengecekan yang dilakukannya, rumah miliknya diduga tidak diperhitungkan dalam proses penentuan jarak pendirian tower. Padahal, jarak antara bangunan rumah dengan menara tersebut diperkirakan hanya sekitar delapan meter.

“Setelah saya cek, rumah yang saya beli ini ternyata tidak dianggap, hanya belantaran. Jarak tower dengan rumah saya hanya sekitar delapan meter. Artinya, kalau aturan pendirian tower harus memperhitungkan jarak dengan rumah penduduk, ini menjadi persoalan yang harus diperiksa,” katanya.

Heru menilai, persoalan tersebut perlu diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum, terutama menyangkut kelengkapan perizinan, persyaratan teknis, serta pemenuhan ketentuan pendirian menara telekomunikasi.

Ia juga mengaku keberadaan tower yang berdekatan dengan rumahnya berpotensi memengaruhi kenyamanan dan nilai investasi properti yang dimilikinya.

Atas dasar itu, Heru meminta agar seluruh aktivitas yang berkaitan dengan tower dihentikan sementara sampai persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Saya meminta semua kegiatan berhenti selama proses ini sampai inkrah. Siapa pun nanti yang menang di pengadilan, itu yang akan kita taati,” tegasnya.

Meski demikian, berdasarkan situasi yang disampaikan Heru, aktivitas pemeliharaan tower saat itu tetap berlangsung. Sejumlah pekerja masih terlihat melakukan kegiatan di sekitar menara meskipun keberatan telah disampaikan.

Heru menegaskan tidak akan mundur dalam memperjuangkan haknya. Ia menyatakan akan menempuh jalur hukum agar persoalan tersebut diperiksa secara objektif dan tidak berhenti pada perdebatan antara pemilik rumah dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Kertawinangun melalui Karno menyampaikan pandangan berbeda. Ia mengklaim bahwa selama ini tidak pernah ada penolakan dari warga sekitar terhadap keberadaan menara telekomunikasi tersebut.

Menurut Karno, tower itu telah berdiri sejak 2010. Bahkan, hingga proses perpanjangan masa kontrak, ia menyebut tidak pernah menerima keberatan dari masyarakat di lingkungan sekitar.

Perbedaan keterangan tersebut memperlihatkan bahwa polemik tower di Kertawinangun bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan menara, tetapi juga persoalan kepastian perizinan, pemenuhan ketentuan teknis, serta pengakuan terhadap hak pemilik properti di sekitarnya.

Kini, publik menunggu kejelasan dari pihak-pihak terkait. Pemerintah desa, instansi teknis, maupun pihak provider diharapkan dapat memberikan penjelasan terbuka mengenai dokumen perizinan, persyaratan pendirian, dan dasar operasional tower tersebut.

Sebab, keberadaan infrastruktur telekomunikasi memang dibutuhkan masyarakat. Namun, kepentingan pembangunan juga harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum, perlindungan hak warga, serta penyelesaian setiap keberatan melalui prosedur yang berlaku.

 

( Falah )