Mantan Presiden Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli SD hingga UGM di Sidang Roy Suryo, Terdakwa Sebut “Palsu”

JAKARTA — Mantan Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), hadir secara langsung sebagai saksi fakta dalam sidang kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (5/11/2026).

Dalam persidangan tersebut, Jokowi melakukan pembuktian fisik dengan membawa dan memamerkan seluruh dokumen ijazah aslinya mulai dari tingkat SD, SMP, SMA, hingga Strata 1 (S1) Universitas Gadjah Mada (UGM). Langkah ini sekaligus menjawab desakan tim hukum terdakwa yang sebelumnya meminta transparansi bukti fisik dokumen pendidikan tersebut.

Kronologi Pembuktian di Ruang Sidang

1. Pemaparan Riwayat Pendidikan: Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jokowi merinci riwayat sekolahnya, yaitu SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, hingga lulus dari Fakultas Kehutanan UGM.

2. Izin Memperlihatkan Bukti: Didampingi anak-anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu, Jokowi meminta izin kepada majelis hakim untuk memperlihatkan berkas asli kelulusannya secara terbuka. “Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya,” ujar Jokowi.

3. Pamer Ijazah ke Hadirin: Setelah mendapat persetujuan hakim, Jokowi membalikkan badan dan membentangkan dokumen-dokumen ijazah aslinya secara bergantian ke arah pengunjung sidang serta awak media.

Momen pembuktian ini langsung memicu reaksi bertolak belakang dari pihak terdakwa di dalam ruang sidang:

• Saat melihat Jokowi membentangkan dokumen tersebut, Roy Suryo tertawa di kursinya. Seusai melihat dokumen, Roy Suryo langsung melayangkan penolakan dan meyakini dokumen tersebut tidak asli. “Wong palsu kok ditunjukkan,” cetus Roy Suryo secara langsung merespons aksi tersebut. Ia juga menyoroti adanya perbedaan kondisi fisik ijazah yang dibawa hari itu dengan dokumen yang pernah diperlihatkan saat gelar perkara di Polda Metro Jaya pada Desember 2025 lalu.

• Dari pihak pembela, Soraya menyatakan kehadiran langsung Jokowi memang sangat diperlukan untuk membuat duduk perkara menjadi terang. Sebelum sidang berjalan, pihaknya menegaskan pentingnya pemeriksaan fisik ini. “Bawa ijazahnya dan jelaskan kepada kami semua bahwa Bapak mempunyai ijazah kalau memang punya ijazah,” tegas Soraya mengenai urgensi pembuktian tersebut.

Perkara pidana ini bergulir setelah Roy Suryo didakwa melakukan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Jaksa penuntut umum mendakwa Roy Suryo telah menyebarkan informasi tidak benar secara sengaja melalui media digital yang menuding bahwa ijazah milik Jokowi merupakan produk palsu, sehingga berujung pada pencemaran nama baik mantan kepala negara.

(Red)