DELI SERDANG – Tim gabungan dari Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama BNN Provinsi Sumatera Utara, Denpom I/5 Medan, Satpol PP, dan Babinsa Koramil 01/Sunggal berhasil membongkar dua lokasi yang diduga kuat menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dalam operasi bersandi “Gempur Sarang Narkoba” yang digelar pada Selasa (6/10/2026) tersebut, petugas mengamankan enam orang pria yang seluruhnya terindikasi positif menggunakan narkoba.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, S.I.K., M.Si., ini dimulai sejak pukul 11.00 WIB. Sebanyak 67 personel gabungan dikerahkan untuk mengepung dan menyisir barak-barak narkoba yang berlokasi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Langkah tegas ini diambil karena aktivitas di tempat tersebut sudah sangat meresahkan masyarakat setempat.
Kronologi dan Detail Penangkapan di Dua Lokasi
Petugas membagi pergerakan ke dua barak berbeda yang dijadikan tempat mengedarkan dan mengonsumsi sabu:
Lokasi Barak Pertama:
Di lokasi ini, petugas mengamankan tiga orang berinisial Suhartono, Mario Surbakti, dan Sutrisno Surbakti. Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita sejumlah barang bukti nyata, antara lain:
1 paket narkotika jenis sabu ukuran sedang.
7 lembar plastik klip transparan berbercak sisa sabu.
6 set alat isap sabu (bong).
2 unit timbangan elektrik.
1 buah sekop sabu buatan.
1 unit sepeda motor Yamaha M3 berwarna hitam.
Lokasi Barak Kedua:
Bergerak ke bangunan kedua, petugas kembali mengepung tempat tersebut dan menangkap tiga pria lainnya, yakni M Fauzy, Hamdiki, dan Zulkarnain alias Tomi. Penggerebekan di lokasi kedua ini sempat diwarnai kepanikan, di mana beberapa orang lainnya disinyalir sempat melarikan diri dari kejaran petugas saat pengepungan berlangsung.
Hasil Tes Urine dan Penghancuran Barak
Setelah keenam pria tersebut diamankan, petugas langsung melakukan tes urine di tempat. Hasil pengujian menunjukkan bahwa seluruhnya (6 orang) positif mengandung amfetamin/methamphetamine.
Guna memberikan efek jera sekaligus memastikan tempat maksiat tersebut tidak digunakan kembali, BNNK Deli Serdang bersama Satpol PP langsung melakukan tindakan tegas berupa penertiban dan pembongkaran total terhadap kedua bangunan barak. Alat-alat isap sabu dan plastik klip yang ditemukan langsung dimusnahkan, sementara gubuk atau barak yang menjadi sarang transaksi tersebut dibakar oleh petugas di lokasi.
Langkah Hukum Selanjutnya
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol M. Fadris Sangun Ratu Lana, menegaskan bahwa keenam orang yang diamankan kini telah dibawa ke Kantor BNNK Deli Serdang. “Mereka akan menjalani proses pendataan serta asesmen medis dan hukum secara mendalam guna menentukan langkah penanganan serta rehabilitasi atau proses hukum yang tepat sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pihak BNN juga menyatakan akan terus memperketat pengawasan, melakukan pemetaan berkala, serta mendalami informasi intelijen guna memutus mata rantai dan mengejar jaringan bandar besar yang memasok barang haram tersebut ke wilayah Deli Serdang. (Put)

