JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka opsi untuk mengambil tindakan tegas berupa jemput paksa terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Opsi hukum ini dipertimbangkan setelah mantan politikus Partai Golkar tersebut tercatat sudah dua kali tidak menghadiri panggilan tim penyidik lembaga antirasuah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengonfirmasi bahwa pihak Nusron sebenarnya telah mengirimkan surat resmi yang meminta penundaan pemeriksaan.
• Panggilan Pertama (7 Oktober 2026): Nusron berhalangan hadir dengan alasan adanya benturan agenda kegiatan internal kementerian.
• Panggilan Kedua (15 Oktober 2026): Nusron kembali absen karena sedang berada di luar negeri untuk melakukan perjalanan dinas ke Malaysia.
Meskipun menyertakan alasan tertulis, KPK menegaskan tidak akan serta-merta menerima alasan tersebut. Tim penyidik saat ini tengah melakukan analisis mendalam guna mengevaluasi apakah alasan perjalanan dinas tersebut masuk dalam kategori patut dan wajar secara hukum. Jika hasil evaluasi dinilai tidak memenuhi asas kepatutan, undang-undang memberikan kewenangan penuh bagi penyidik untuk menerbitkan surat perintah membawa atau melakukan penjemputan paksa.
Keterangan Nusron Wahid dinilai sangat krusial oleh penyidik guna mendalami konstruksi utuh perkara dugaan suap, gratifikasi, dan pemerasan terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Kasus ini mencuat setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada September 2026, di mana KPK menyita uang tunai fantastis senilai Rp106,3 miliar.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka. Di antaranya termasuk Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung, serta Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri. Yang memberatkan posisi Nusron, empat dari delapan tersangka yang ditahan—termasuk politikus Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto—diduga kuat merupakan orang kepercayaan dekat Nusron Wahid.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kembali mengingatkan kewajiban moral dan hukum bagi para pejabat publik. Sebagai figur yang berada di pucuk pimpinan kementerian, Nusron diharapkan mampu memberikan contoh kepatuhan hukum yang baik kepada masyarakat. Langkah tegas KPK ini juga didukung oleh koalisi masyarakat sipil seperti Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), yang mendesak agar penegakan hukum berjalan efektif tanpa adanya perlakuan istimewa bagi pejabat negara.
“Semuanya nanti akan dipertimbangkan oleh penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK. Pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026) merupakan penjadwalan ulang, di mana setelah sebelumnya absen karena agenda internal, Nusron kini mangkir tanpa alasan jelas.
KPK mengingatkan pejabat publik agar kooperatif. Keterangan saksi ini krusial untuk melengkapi konstruksi perkara dugaan suap sertifikat HGB di Kabupaten Bogor yang menyeret delapan tersangka—termasuk pejabat ATR/BPN dan pihak swasta—di mana empat di antaranya diduga merupakan orang kepercayaan Nusron. (Put)



