JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyita satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser berwarna hitam milik Arif Sugiyanto. Penyitaan aset ini menjadi sorotan tajam publik lantaran Arif Sugiyanto dikenal sebagai salah satu orang kepercayaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Mobil mewah tersebut diamankan penyidik di Gedung Merah Putih KPK karena diduga kuat digunakan sebagai sarana operasional untuk mengumpulkan uang panas hasil korupsi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi penyitaan Land Cruiser dari Arif Sugiyanto (ARF) terkait pengembangan kasus dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk dan gratifikasi di Kementerian ATR/BPN. Mobil tersebut diduga dipakai untuk mengumpulkan uang yang diamankan saat OTT pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Konstruksi Kasus dan Peran Pengepul
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, termasuk empat orang kepercayaan Nusron Wahid: Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Arif diduga berperan sebagai pengepul dana setoran dari layanan pertanahan. Kasus yang awalnya bermula dari dugaan suap Rp1,5 miliar terkait sertifikat HGB di Bogor ini berkembang hingga total barang bukti mencapai Rp106,3 miliar.
Kuasa hukum Arif, Muhammad Fadli Nasution, membenarkan kliennya diperiksa soal pergerakan dana, namun kliennya masih syok dan keberatan atas sangkaan pasal suap karena statusnya sebagai swasta. Keterangan lengkap dan kutipan langsung dari kuasa hukum dapat dilihat pada dokumen.
Namun hingga kini, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid belum memberikan pernyataan resmi. KPK menjadwalkan ulang pemanggilan Nusron pekan ini setelah sempat mangkir, serta meminta agar ia kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik. (Put)



