KABUPATEN CIREBON | Transjabar.com — Proyek revitalisasi bangunan TK Cendrawasih di Desa Karangmangu, Kecamatan Susukan Lebak, Kabupaten Cirebon, menjadi sorotan. Selain tidak terlihat papan informasi pekerjaan di lokasi, status pemanfaatan tanah desa yang digunakan untuk kegiatan pendidikan di bawah yayasan swasta juga dipertanyakan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan TK Cendrawasih tengah menjalani sejumlah pekerjaan renovasi. Beberapa pekerja terlihat melakukan perbaikan pada bagian kusen pintu dan jendela serta plafon dan atap bangunan.
Namun, di sekitar lokasi pekerjaan tidak terlihat papan informasi yang memuat keterangan mengenai sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan maupun jangka waktu pelaksanaan.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai keterbukaan informasi dalam pelaksanaan revitalisasi. Penyebutan sebagai “proyek siluman” pun muncul di tengah masyarakat, meski status dan sumber pendanaan pekerjaan tersebut masih memerlukan klarifikasi dari pihak terkait.
Selain persoalan transparansi pekerjaan, status lahan yang digunakan TK Cendrawasih juga menjadi perhatian. Sekolah tersebut berstatus swasta di bawah naungan Yayasan Pendidikan Islamiyah Al Hidayah. Sementara itu, berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, lokasi bangunan disebut berada di atas tanah yang merupakan aset Pemerintah Desa Karangmangu.
Jika benar tanah tersebut merupakan aset desa, maka mekanisme pemanfaatannya perlu dipastikan sesuai ketentuan pengelolaan aset desa. Kejelasan mengenai dasar hukum pemanfaatan, luas lahan, jangka waktu pemanfaatan serta dokumen perjanjian menjadi penting untuk mencegah persoalan administrasi maupun aset di kemudian hari, Jum’at ( 18/9/26 ).
Warga sekitar yang enggan disebutkan namanya meminta agar seluruh informasi terkait revitalisasi maupun penggunaan tanah desa dibuka secara transparan.
“Kalau memang revitalisasi itu dari pemerintah, seharusnya ada papan informasinya supaya masyarakat tahu sumber anggaran dan pelaksananya.
Kemudian kalau tanahnya milik desa dan digunakan yayasan, surat pemanfaatannya juga harus jelas, termasuk luas lahannya dan dasar hukumnya,” ujarnya.
Menurutnya, keterbukaan tersebut penting agar tidak muncul persoalan baru setelah pembangunan selesai.
“Jangan sampai bangunannya sudah selesai, tetapi kemudian status aset atau pemanfaatan tanahnya justru menjadi masalah,” tambahnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola TK Cendrawasih maupun Pemerintah Desa Karangmangu belum memberikan keterangan resmi mengenai sumber dana revitalisasi, nilai pekerjaan, pelaksana kegiatan serta dasar pemanfaatan tanah desa yang digunakan sebagai lokasi sekolah.
Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon dan Inspektorat diharapkan dapat melakukan klarifikasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan revitalisasi tersebut. Pengawasan diperlukan agar pembangunan tidak hanya memenuhi aspek mutu fisik, tetapi juga transparan, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan aset desa.
Keterangan dari pihak TK Cendrawasih, Pemerintah Desa Karangmangu, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya tetap diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh mengenai proyek revitalisasi tersebut.
( Falah )



