Skandal KUR Fiktif Rp3,92 Miliar di BJB Cikarang: 41 Warga Bekasi Jadi Korban Pencatutan Modus Bansos

CIKARANG – Polres Metro Bekasi membongkar skandal korupsi fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif tahun anggaran 2024 di Bank BJB Cabang Cikarang. Kejahatan perbankan ini merugikan keuangan negara sebesar Rp3,92 miliar.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Mereka adalah RN (mantan Manajer Bisnis UMKM), DNK (mantan Account Officer), serta LA (pihak swasta yang bertindak sebagai otak lapangan).

Alur Kejahatan dan Modus Operandi

Berdasarkan hasil rilis resmi perkara oleh Polres Metro Bekasi, sindikat ini membagi perannya secara rapi:

• Pencatutan Identitas Warga: Tersangka LA mendatangi warga Kabupaten Bekasi dan menawarkan iming-iming bantuan sosial (bansos) atau modal kerja senilai Rp1 juta.

• Pengumpulan KTP & KK: Tergiur dana cepat, sebanyak 41 warga menyerahkan identitasnya. Faktanya, ke-41 orang tersebut sama sekali tidak memiliki usaha produktif.

• Permainan Orang Dalam Bank: Data warga kemudian diserahkan kepada RN dan DNK di Bank BJB Cikarang. Tanpa prosedur verifikasi, survei, maupun pengecekan usaha yang sah, kedua oknum bank tersebut langsung meloloskan pencairan dana kredit berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta per debitur.

• Bagi-bagi Hasil Kejahatan: Seluruh uang hasil pencairan KUR dikuasai penuh oleh LA untuk membayar cicilan hutang dan modal bisnis pribadinya. Sebagai gantinya, RN dan DNK menerima fee haram sebesar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap data warga yang lolos.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Andi Oddang Riuh Hutomo mengatakan :

“Dana kredit KUR ini sejatinya disediakan oleh negara sebagai jalan bagi rakyat kecil untuk merintis dan membangun usaha mereka. Sangat miris ketika dana tersebut justru dimanipulasi demi memperkaya diri sendiri. Kami berkomitmen menangani perkara korupsi ini secara transparan dan akuntabel. Kami juga meminta masyarakat lebih berhati-hati, jangan pernah menyerahkan data KTP atau KK kepada pihak tidak bertanggung jawab hanya demi iming-iming bantuan yang tidak jelas.”ucapnya

Awal Terungkap & Hasil Penyitaan Aset

Kasus ini mulai bergulir setelah seorang warga melayangkan pengaduan karena tiba-tiba memiliki beban utang besar di bank. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/A/23/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polres Metro Bekasi tertanggal 24 November 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah hukum yang masif:

1. Saksi Diperiksa: Sebanyak 66 orang saksi dan 1 saksi ahli auditor dari BPK RI Perwakilan DKI Jakarta telah dimintai keterangan.

2. Penyitaan Barang Bukti: Polisi mengamankan 95 item berkas dokumen pengajuan kredit palsu serta buku tabungan.

3. Pengembalian Aset (Asset Recovery): Uang tunai sebesar Rp394 juta berhasil disita dari beberapa saksi serta dari tangan tersangka LA untuk mengembalikan sebagian kerugian negara.

Pernyataan Salah Satu Korban (Warga):

“Kami hanya rakyat kecil yang dijanjikan bantuan kerja satu juta rupiah. Kami tidak tahu kalau data kami malah dipakai untuk meminjam uang seratus juta rupiah di bank. Kami baru sadar saat datang surat tagihan utang besar atas nama kami dari pihak bank.” Ucap salah seorang warga yang menjadi korban.

Jerat Hukum Tersangka

Ketiga pelaku saat ini ditahan dan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketiganya terancam hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun. Polisi menyatakan masih melakukan pendalaman untuk memeriksa potensi adanya keterlibatan dari pihak-pihak lain. (Put)