Polda Banten Amankan DPO CC Terkait Pemalsuan Surat Tanah

TRANSJABAR.COM | Akhirnya Charlie Chandra yang ditetapkan sebagai DPO ( Daftar Pencarian Orang ) sejak Desember 2023 lalu tidak bisa berkutik setelah Tim Resmob Polda Banten berhasil memergoki dan menangkapnya di daerah Ancol, Jakarta Utara, pada hari Senin ( 18/3/2024) sekitar pukul 02.30 Wib.

Charlie ditangkap saat berada dirumah mewahnya di kawasan Pasir Putih, saat ditangkap dia sedang menggunakan kaos warna abu abu dan celana jeans. Nampak dalam gambar saat penangkapan hanya terlihat kaget dan tidak bisa berbuat apa apa.

Charli Chandra ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Banten dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, namun usai ditetapkan sebagai tersangka kabur dan melarikan diri.

” Ya tim penyidik dibantu Resmob Polda Banten berhasil menangkap tersangka CC di kawasan Ancol, Jakarta Utara, ” ujar Kabid Humas Polda Banten Kombes Didik Hariyanto dalam keterangannya, Jumat (22/3/2024).

Kata Didik, tersangka memang dinyatakan buron dan masuk ke DPO, setelah ditetapkan sebagai tersangka CC melarikan diri.(erna/red).